Apakah Tahapan Pendataan Non-ASN Berdampak pada Penghapusan Honorer?
Sebagaimana yang dipahami bahwa pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Perkembangan terbaru, pemerintah menunda kebijakan penghapusan honorer yang rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023.
Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, misal dalam bentuk Surat Edaran (SE) atau kebijakan lainnya.
Dilansir dari jpnn.com, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak menyebutkan secara pasti kapan kebijakan penghapusan honorer dilakukan.
Bima hanya menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun ke depan untuk menuntaskan masalah hononer. Jadi, sekitar 2025 atau 2026.
Penundaan tersebut harus punya dasar hukum, yakni harus merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasalnya, PP tersebut yang mengamanatkan mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Tidak boleh ada lagi pegawai honorer.
Demikian informasi mengenai tahapan pendataan non-ASN yang per tanggal 1 oktober ini sudah memasuki tahap kedua, yaitu tahap uji publik. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!