Pendataan Guru Honorer Tahun 2022 : Tujuannya Bukan Untuk Pengakatan PPPK Tapi Untuk Hal Ini!

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi tentang pendataan guru honorer atau non-ASN melalui Surat Edaran Kemen PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dapat menjadi salah satu syarat supaya diangkat untuk menjadi pegawai PPPK Tahun 2022.

Akan tetapi, tujuan dari pendataan guru honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK Tahun 2022.

Namun, apakah surat edaran Kemen PAN-RB terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK Tahun 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Kemen PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer.

Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian yaitu pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Sehubungan dengan adanya pendataan guru honorer, non-ASN tersebut maka guru honorer harus segera mempersiapkan beberapa data yang dibutuhkan untuk keperluan Pendataan Guru Honorer Tahun 2022

Kemen PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Pihak PPK juga telah didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Data Penting Yang Dibutuhkan Untuk Pendataan Guru Honorer

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis