Cara melakukan pendaftaran Seleksi PPPK 2022
Dalam melakukan pendaftaran PPPK guru dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya, pelamar PPPK 2022 dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran berikut.
Pertama, peserta harus memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi. Kedua, peserta yang sudah mempunyai akun bisa melakukan update akun pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id. Ketiga, peserta yang belum punya akun, wajib membuat akun lebih dulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional. Keempat, peserta mengunggah KTP dan swafoto saat membuat akun.
Pelamar yang sudah memiliki akun, bisa mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional. Kemudian, peserta dapat memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang dibuka dan tersedia lowongannya berdasarkan beberapa ketentuan. Ketentuan pemilihan kebutuhan untuk pelamar prioritas adalah pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dipunyai, maka peserta bisa melamar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Peserta memilih jabatan pada portal nasional sebagaimana kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Setelah hal di atas, maka peserta dapat mengisi data pada portal nasional. Di sini, pelamar mengunggah persyaratan yang meliputi KTP elektronik asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, pasfoto terkini berwarna dengan latar belakang merah, Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri.
Teruntuk lulusan S1/D4 dari luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek dan juga menyediakan transkrip nilai asli. Tidak lupa menyiapkan sertifikat pendidik asli apabila memiliki. Terakhir, terkhusus bagi para penyandang disabilitas, terdapat tambahan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut yaitu menyertakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami. Kemudian, link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.
Demikian informasi mengenai PPPK Guru 2022. Menimbang dari mekanisme seleksi dan kategori yang ada, maka guru seharusnya berkompeten dan terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Tentunya menjadi seorang guru atau pendidik bukan artinya kita berhenti belajar, namun menjadi guru berarti kita semua masih harus terus belajar dan meningkatkan kompetensi yang ada pada diri kita. Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam menaikkan kompetensi dan potensi pada diri kita yaitu dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan bersertifikat.
Mencari Info Diklat Bersertifikat?
Ingin mengikuti diklat hemat bersertifikat? Hemat banget hanya Rp.49.000.
Promo Diklat Bersertifikat 64 JP Tanpa Penugasan. Daftar sekarang juga!
DIklat Bersertifikat 64 JP berjudul “Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”. Diklat ini nantinya akan membahas secara detail tentang apa itu SKP dan Bagaimana cara membuatnya. SKP sendiri adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Daftar Sekarang Juga!
Diklat Bersertifikat 64 JP berjudul “Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”.
Check out disini : https://diklat.co/aff/1/3163/checkout
Dapatkan fasilitas dan fitur-fitur inovatif serta menarik dalam mempelajari materi Diklat, hanya dengan mendaftar Diklat di Website Diklat.co
Narahubung
http://Wa.me/6289514780087 (Idha)
(GAB)
Halaman : 1 2