Kabar yang ditunggu- tunggu berkaitan dengan pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 yang kabarnya sebentar lagi akan dibuka. Jadwal seleksi PPG Prajabatan 2023 selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2023 merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diikuti oleh para lulusan yang ingin mendapatkan sertifikat pendidikan.
Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk dapat menciptakan pendidik yang berkualitas, serta profesional yang harapannya dapat memberikan pelayanan yang maksimal saat mengajar nanti.
Mungkin diantara Anda banyak yang bertanya tanya, kemudian kapan mulai diselenggarakan PPG Prajabatan 2023 ?
Apabila dikutip dari TribunSumsel jadwal seleksi PPG Prajabatan 2023 dijadwalkan buka pada bulan Mei- Juni 2023.
Dikutip dari linimasa PPG, berikut ini jadwal seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2023
Jadwal seleksi PPG Prajabatan 2023
- Tanggal 30 Maret 2023 Pengembangan Aplikasi Pendaftaran
- Tanggal 25 Mei 2023 Penerbitan SE Pendaftaran PPG Prajabatan
- Tanggal 29 Mei – 26 Juni 2023 Pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023
- Tanggal 29 Mei 2023 Sosialisasi Tata cara pendaftaran
- Tanggal 29 Juni – 1 Juli 2023 Pengelolaan dan ploting hasil administrasi
- Tanggal 3 – 5 Juli 2023 Penyiapan peserta tes substantif
- Tanggal 3- 7 Juli 2023 Penyiapan sistem ujian tes substantif
- Tanggal 11- 15 Juli 2023 Pelaksanaan ujian tes substantif
- Tanggal 28 Juli 2023 Pengumuman kelulusan tes substantif
- Tanggal 28 Juli 2023 Pengumuman jadwal wawancara
- Tanggal 31 Juli – 30 Agustus 2023 Pelaksanaan tes wawancara
- Tanggal 1- 2 September 2023 Pengolahan hasil wawancara
- Tanggal 7 September 2023 Pengumuman kelulusan seleksi
Untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta PPG Prajabatan 2023, Anda harus memenuhi syarat syarat yang berlaku.
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
Halaman selanjutnya,
Memiliki indeks prestasi kumulatif…
Halaman : 1 2 Selanjutnya