Kabar Gembira, Ada Tambahan Tunjangan Guru Yang Sudah Cair, Silahkan Dicek!

- Editor

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar menggembirakan di kalangan beberapa guru mengenai adanya tambahan tunjangan guru yang telah cair di luar tunjangan sertifikasi. Yuk simak informasi selengkapnya tentang tunjangan insentif 2023 berikuti ini.

Tunjangan yang diterima ini besarannya mencapai Rp. 1.425.000 /guru  yang mana tunjangan ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS atau biasa disebut dengan alur tunjangan insentif tahun 2023.

Mungkin diantara Anda masih menanyakan bagaimana cara mendapatkan tunjangan insentif ? Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih mendalam.

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan tambahan yang berhak dan dapat diterima oleh guru non ASN baik mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta sebagai balas jasa atas pengabdiannya dalam mengajar.

Alur Tunjangan Insentif

Berikut ini Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023 menurut pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, yaitu:

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengusulan
  3. Kankemenag Kabupaten / Kota melakukan persetujuan
  4. Data Calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Hal yang penting dari alur tersebut, yang perlu guru ketahui agar berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif, yaitu Anda perlu memenuhi syarat yang berlaku, kemudian Anda melakukan pengusulan agar data anda dapat diproses kemudian berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif ini.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif 2023

Nah, untuk persyaratan yang perlu dipenuhi bagi guru yang akan melakukan pengusulan, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Lengkap (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • NIK (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tempat Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tanggal Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Nama Ibu (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Merupakan Guru Aktif Mengajar
  • Minimal mengajar 6 jam tatap muka
  • Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  • Belum sertifikasi atau belum dinyatakan lulus program PPG
  • Memiliki NPK/NUPTK

Halaman selanjutnya,

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal…

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 11,675 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru