Perlu diketahui, berdasarkan undang-undang terbaru Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, terdapat sejumlah kategori yang dapat mengikuti PPG Daljab 2024 ini.
Di antara 5 kategori tersebut adalah: guru penggerak, guru yang pernah mengikuti pretes namun belum pernah mengikuti PPG, guru yang sudah terdaftar di Dapodik pada tahun 2023, guru alih fungsi jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik, dan guru yang ingin menambah sertifikat pendidik.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, memang akan mendapatkan sejumlah tunjangan dari pemerintah; misalnya adalah tunjangan profesi guru yang besarannya adalah senilai satu kali gaji pokok. Tunjangan ini dapat dicairkan dalam sekali dalam triwulan. Artinya, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tunjangan TPG sebanyak 4 kali dalam setahun.
Untuk kategori guru termasuk penggerak, guru yang sudah pernah mengikuti pretes PPG Daljab, akan langsung mendapatkan undangan melalui aplikasi SIMPKB.
Kemudian, yang sudah terdaftar di Dapodik, mungkin tidak akan mendapatkan undangan. Oleh sebab itu, agar bisa mengikuti PPG Daljab 2024, harus aktif melihat informasi terbaru tentang pembukaan pendaftaran PPG tersebut.
Semua informasi mengenai PPG Daljab 2024 dapat dilihat melalui laman resmi. Jika nantinya sudah dibuka, guru yang ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang non-ASN (asal sudah terdaftar di Dapodik pada tahun 2023), bisa langsung mendaftar melalui SIMPKB menggunakan akun yang sudah dimiliki.
Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New
Halaman : 1 2