Pendaftaran Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Cara, Syarat, Ketentuan dan Kendala. Simak Sebelum Ketinggalan!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran kurikulum merdeka lengkap merupakan salah satu bahasan yang bertujuan untuk mempermudah guru melakukan pendaftaran kurikulum merdeka.

Kita ketahui bersama pasalnya sekarang ini kurikulum merdeka akan mulai efektif berjalan merata di seluruh tingkatan pendidikan di Indonesia.

Pendaftaran kurikulum merdeka lengkap dengan cara, syarat, ketentuan dan kendala wajib bapak ibu guru jetahui sebelum melakukan pendaftaran tersebut.

Agar nantinya tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses sekolah melakukan pendaftaran kurikulum merdeka.

Lalu bagai mana jelasnya terkait Pendaftaran kurikulum merdeka lengkap dengan cara, syarat, ketentuan dan kendala.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait Pendaftaran kurikulum merdeka lengkap dengan cara, syarat, ketentuan dan kendala yang wajib bapak ibu guru ketahui.

Pendaftaran Kurikulum Merdeka Lengkap Wajib Guru Ketahui

Dikutip dari laman resmi pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id

Sejak Kurikulum Merdeka diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 11 Februari 2022 lalu.

Sebanyak 151 ribu satuan pendidikan sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan telah merasakan berbagai dampak positif terhadap kegiatan belajar mengajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Kurikulum Merdeka

Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran Kurikulum Merdeka bagi kepala satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek:

  1. Satuan pendidikan Anda berminat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran agar berpusat pada murid.
  2. Kepala sekolah atau Plt kepala sekolah memiliki Akun belajar.id yang aktif.
  3. Pendaftaran bisa dilakukan oleh kepala sekolah/Plt kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, atau admin sekolah menggunakan Akun belajar.id kepala sekolah/Plt.
  4. Pastikan Anda memiliki akses pendaftaran dengan cara berikut:

Bagi satuan pendidikan yang baru mendaftar Kurikulum Merdeka di tahun 2023, Pendaftar Baru.

  1. Akses aplikasi Merdeka Mengajar minimal versi 1.25.0 bagi Anda yang menggunakan gawai Android atau dapat melalui web https://guru.kemdikbud.go.id/ bagi Anda yang menggunakan iOS atau laptop.
  2. Masuk/login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan Akun belajar.id kepala sekolah atau Plt kepala sekolah.
  3. Klik Daftar di sini pada halaman Beranda platform Merdeka Mengajar.
  4. Jika Anda melihat layar dengan tombol Mulai Pendaftaran seperti gambar di bawah, maka artinya Anda sudah memiliki akses pendaftaran Kurikulum Merdeka dan dapat langsung melakukan pendaftaran.
  5. Namun, jika Anda mengalami kendala seperti gambar di bawah, maka artinya Anda harus mengajukan akses pendaftaran terlebih dahulu.

 

Bagi satuan pendidikan yang sudah terdaftar mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di 2022, Refleksi

  1. Akses aplikasi Merdeka Mengajar minimal versi 1.25.0 bagi Anda yang menggunakan gawai Android atau dapat melalui web https://guru.kemdikbud.go.id/ bagi Anda yang menggunakan iOS atau laptop.
  2. Masuk/login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan Akun belajar.id kepala sekolah atau Plt kepala sekolah.
  3. Klik Mulai pada halaman Beranda platform Merdeka Mengajar.
  4. Jika Anda melihat layar dengan tombol Lakukan Refleksi seperti gambar di bawah, maka artinya Anda sudah memiliki akses pendaftaran Kurikulum Merdeka dan dapat langsung melakukan refleksi dan konfirmasi opsi implementasi Kurikulum Merdeka.
  5. Namun, jika Anda mengalami kendala seperti gambar di bawah, maka artinya Anda harus mengajukan akses pendaftaran terlebih dahulu.

 

Halaman Selanjutnya

Langkah Pendaftaran Kurikulum…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis