Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2024 pada triwulan pertama mengalami keterlambatan. Memasuki pekan kedua pada bulan Mei, tercatat hanya 26 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mencairkan tunjangan guru tersebut.

Sisanya masih proses transfer ke masing-masing rekening guru yang berhak mendapatkannya. Dan sebagian bahkan belum mendapat dana pencairan dari pemerintah pusat.

Seperti yang diketahui bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2024 mengalami keterlambatan cukup lama.

Hal ini menyebabkan para guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut banyak yang kecewa.

Maka, pemerintah pun mengeluarkan pernyataan resmi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai masalah tersebut dan mengungkapkan beberapa fakta yang terjadi.

Dikatakan bahwa memasuki pekan kedua pada bulan Mei 2024, pencairan TPG Triwulan I tersebut seharusnya sudah masuk ke dalam rekening para guru di seluruh Indonesia. Namun faktanya, masih banyak guru yang berhak mendapatkan TPG belum mendapatkan pemberitahuan apapun. Hanya 26 daerah yang telah selesai menyalurkan tunjangan TPG tersebut.

Hal ini pun menimbulkan gejolak di tengah-tengah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Di dalam penyaluran TPG sendiri, dananya bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Kemudian ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah yang kemudian dibagikan kepada para yang berhak menerima.

Oleh karena itu, sebelum melakukan penyaluran TPG, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah perlu melakukan koordinasi.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan para guru yang telah tersertifikasi. Ketika terjadi keterlambatan penyaluran TPG, maka Kemendikbud Ristek pun perlu turun tangan.

Termasuk saat terjadi keterlambatan pembayaran TPG saat ini, maka Kemendikbud Ristek pun harus ikut campur menuntaskan masalah yang terjadi.

Nunuk Suryani yang saat ini menjabat sebagai Dirjen GTK mewakili Kementerian Pendidikan mengungkapkan memang terjadi keterlambatan dalam pencairan TPG pada Triwulan Pertama.

Wanita berhijaba tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, untuk melakukan percepatan penyaluran dana TPG kepada pemerintah daerah agar bisa segera dibagikan kepada para guru.

Diharapkan setelah dana TPG masuk di Kas Daerah, segera dibagikan maksimal 14 hari kerja setelah dana tersebut ditransfer dari pemerintah pusat. Namun saat ini memang masih minim Pemda yang telah merampungkan penyaluran TPG tersebut.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” demikian penjelasan dari Nunuk Suryani seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan memang tidak semua daerah sudah bisa menyalurkan TPG. Pasalnya hanya beberapa daerah saja yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Detailnya 297 pemerintah daerah sudah mendapatkan transferan dari pemerintah pusat dan sudah bisa menyalurkan dana TPT tersebut. Namun di sisi lain, masih ada 223 daerah yang belum mendapatkan transferan dari pemerintah pusat sehingga belum bisa membagikan tunjangan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Namun semuanya dipastikan agar segera diselesaikan….

Sumber Berita : WartaGuru.ID

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis