Pencairan THR PNS sudah tinggal menghitung hari. Kendati demikian, masih banyak yang mempertanyakan soal nominal yang akan diberikan oleh Pemerintah.
THR bagi pegawai negeri sipil atau PNS memang sudah dipastikan cair. Kabarnya akan disalurkan mendekati idul fitri 1444 H atau 10 hari sebelum hari raya.
Maka dari itu, jangan sampai nantinya ada kebingungan mengenai nominal yang masuk ke rekening penerima, karena tak tahu informasi mengenai besaran nominal THR PNS.
THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan kepada para PNS sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadhan.
Pasalnya memasuki bulan puasa Ramadhan, biasanya sejumlah harga bahan pokok mengalami kenaikan, mengikuti permintaan pasar yang sedang tinggi-tingginya.
Pemerintah melalui THR berharap para PNS dapat memenuhi kebutuhannya selama puasa Ramadhan, di samping sebagai bentuk kebijakan fiskal.
Informasi mengenai besaran nominal THR PNS wajib diketahui para abdi negara, terutama PNS baru.
Salah-salah, bisa jadi jumlah THR yang masuk ke rekening PNS mengalami selisih, entah lebih sedikit atau justru terlalu banyak.
Nantinya, selisih tersebut malah dapat menimbulkan permasalahan sendiri bagi penerima THR PNS.
Oleh karena itu, simak baik-baik informasi mengenai THR PNS yang akan segera cair berikut ini.
Mengenai jadwal pencairan THR PNS, pemerintah memang belum memberikan kepastian.
Namun menurut ketentuan yang tertera dalam Perpres No 16 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2022, THR PNS dicairkan setidaknya 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga diperkirakan bahwa THR PNS tahun 2023 ini akan dicairkan ke rekening masing-masing penerima pada 12 APril 2023 mendatang.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya