Pemerintah Sedang Mendata Guru Honorer untuk Pengangkatan ASN, Siapkan 6 Data Ini!

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan ASN – Saat ini pemerintah pusat tengah melakukan pendataan terhadap guru honorer. Untuk itu, terdapat enam data yang perlu disiapkan oleh para guru honorer baik yang bekerja di pusat maupun daerah.

Pendataan ini merupakan upaya dari pemerintah dalam proses memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Rencananya, proses rekrutmen CPNS dan PPPK akan dilakukan pada tahun 2022 ini. Namun proses rekrutmen tersebut belum akan dibuka sebelum pendataan guru honorer beres yang diberi batas akhir hingga 30 September 2022.

Saat ini, pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah menyiapkan aplikasi untuk proses pendataan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada bulan Juli 2022 lalu.

Nah, dalam proses pendataan guru honorer agar dapat diberikan kesempatan pengangkatan ASN tersebut diperlukan sejumlah data yang harus disiapkan oleh masing-masing guru honorer. Dan berikut ini adalah data yang kudu disiapkan dalam proses pendataan guru honorer di tahun 2022 ini.

1. NIK non-ASN (eks K2)
2. Nomor KK non-ASN
3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013
4. Ijazah pendidikan terakhir
5. SK jabatan dari awal bekerja hingga terakhir
6. Bukti pembayaran gaji

Itulah data-data yang harus disiapkan oleh guru honorer dalam proses pendataan yang akan dilakukan pemerintah.

Untuk melakukan input data, guru honorer atau non-ASN ini tidak dapat melakukan secara mandiri meskipun nantinya akan ada sebuah aplikasi yang disediakan. Namun semuanya akan dibantu oleh operator sekolah atau kepala sekolah.

Proses pendataan guru honorer ini sangat penting diikuti jika guru yang bersangkutan ingin mendapatkan ‘kenaikan pangkat’ atau mendapat kesejahteraan yang lebih baik. Pasalnya, dengan pendataan tersebut, akan membuat guru honorer memiliki potensi untuk diangkat sebagai pegawai negeri atau dilakukan pengangkatan ASN jika memenuhi syarat.

“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK),” demikian penjelasan Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai pelaksana Menpan RB.

Halaman Selanjutnya

Dan untuk masuk dalam guru honorer…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis