Pemerintah Mudahkan Proses Sertifikasi Guru 2023

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan sertifikasi guru 2023 ini akan jauh lebih mudah dari tahun sebelumnya. Pasalnya pemerintah mengklaim pihaknya akan jauh lebih mempermudah guru-guru dalam melakukan sertifikasi.

Kemudahan dalam melakukan sertifikasi tahun ini dijelaskan didalam Permendikbuda Nomor 54 tahun 2022.

Aturan tersebut menjelaskan terkait kategorisasi guru yang dapat turut serta dalam sertifikasi guru.

Tak hanya itu dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 juga menerangkan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 juga menernagkan terkait hal pemotongan SKS.

Dalam Pasal 4 ayat (1) guru yang dapat menjadi peserta program PPG dalam jabatan adalah mereka yang diangkat sampai tahun 2025.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dipertegas oleh pasal pasal selanjutnya yang pada pokoknya menerangkan guru dalam jabatan yaitu:

  • Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak atau disingkat PGP;
  • Sudah melalui dan dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan latihan PPG akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi tulis pada akhir masa pendidikan;
  • Guru dengan sertifikat pendidik;

Keringanan SKS Untuk Guru Pada Permendikbud Baru

Dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 memuat penjelasan terkait keringanan SKS sehingga dimungkinkan dapat langsung mengikuti ujian. Keringanan ini memungkinkan guru dapat lebih mudah saat menempuh proses pendidikan sertifikasi guru 2023.

Pasal 15 ayat (2) Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 menjelaskan perihal  SKS yang harus ditempuh dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG). Seorang guru yang mengikuti PPG akan menerima 36 SKS selama pendidikan.

Untuk memenuhi beban belajar selama pendidikan PPG guru dapat memenuhinya dengan dua cara. Cara yang pertama adalah dengan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan kedua adalah dengan pembelajaran lengkap.

Berlanjut ke Pasal 16 ayat (1) dijelaskan terkait pemenuhan beban SKS dengan cara RPL yaitu sebagai berikut:

  • Telah memiliki sertifikat Program Guru Penggerak
  • Sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Guru Penggerak namun belum lulus ujian tulis.

Guru yang dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) mereka akan mendapatkan setara dengan 36 SKS.

Guru tersebut tidak harus mengikuti SKS program PPG namun tetap harus dan wajib mengikuti ujian.

Masih pada peraturan dan pasal yang sama disana djelaskan bahwa RPL berlaku untuk guru dalam jabatan. Guru dalam jabatan yang dimaksud adalah mereka yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun ketentuan guru dalam jabatan yang belum mempunyai sertifikat pendidik dijelaskan sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang rentang waktu pengangkatannya hingga akhir jabtannya yaitu pada 2015 akan menerima setera 24 SKS;
  • Guru dalam jabatan yang rentang waktu pengangkatannya pada tahun 2016 akan menerima setara dengan 18 SKS;

Selanjutnya pada Pasal 17 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 dijelaskan perihal pembelajaran PPG, yang diantaranya sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 akan menempuh 12 SKS;
  • Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 akan menempuh 18 SKS;

Halaman Selanjutnya
Guru Sertifikasi Berpeluang dapatkan Tunjangan Ganda

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis