Pemerintah Mudahkan Proses Sertifikasi Guru 2023

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Guru yang Dapat Menerima Kemudahan Sertifikasi tahun 2023

1. Guru Penggerak

Guru yang bersertifikat Guru Penggerak akan mendapatkan RPL. RPL tersebut setara dengan 36 SKS.

Keuntungan memiliki sertifikat guru penggerak yaitu nantinya guru tidak perlu lagu menempuh pembelajaran yang nilainya setara dengan 36 SKS.

Dalam Pasal 24 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 dijelaskan bahawa guru penggerak sudah tidak perlu lagi mengikuti ujian komprehensif dan tidak perlu melakukan praktik lapangan lagi. 

Guru penggerak hanya perlu menyetorkan laporan tugas yang telah dibuat selama ia melakukan pendidikan Guru Penggerak serta mengikuti uiji pengetahuan. 

2. Guru yang Telah Mengikuti Pendidikan Latihan dan Pendidikan Guru (PLPG)

Guru yang telah mengikui pendidikan latihan dan pendidikan Guru (PLPG) tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran.

Namun apabila guru yang teah mengikuti agenda PLPG akan tetapi belum lulus ujian maka mereka hanya perlu mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

3.Guru Sertifikasi Kategori Lain 

Guru yang masuk kategori lain akan mendapatkan kemudahan berdasarkan masa kerja dan akhir masa kerjanya.

Untuk guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015 akan menerima pembebasan SKS sebesar 24

Untuk guru yang diangkat periode tahun 2016 hingga tahun 2025 maka akan menempuh 18 SKS saja.

Demikian informasi tentang Pemerintah Mudahkan Proses Sertifikasi Guru 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru