Pemerintah Mengeluarkan SE Terbaru untuk Guru Terkait Covid-19

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Terbaru – Terdapat suatu berita terbaru yang harus diketahui oleh guru. Berita tersebut adalah terkait Kemendikbud atai Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan SE terbaru untuk para kepala sekolah dan guru.

Semua jenjang Pendidikan menjadi sasaran dikeluarkanya Surat Edaran tersebut. Surat edaran tersebut berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA. Surat edaran tersebut adalah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat kebijakan mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus atau yang sering disebut Covid 19.

Dengan memperhatikan situasi pandemi di beberapa daerah kemendikbud merilis Surat Edaran tersebut. Pada tanggal 1 Agustus kemarin suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek menjelaskan mengenai masalah tersebut.

Suharti menjelaskan mengenai Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi bahwa dengan melakukan pertimbangan saat situasi pandemi seperti ini dan dengan hasil pembahasan bersama dengan 4 Menteri.

Adapun 4 Menteri tersebut adalah Kemenkomarvest atau yang sering disebut Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Kemenag atau Kementrian Agama, Kemendagri atau Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Kesehatan atau Kemenkes.

Halaman Selanjutnya

Hasil Pertimbangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis