Pemerintah Mengeluarkan SE Terbaru untuk Guru Terkait Covid-19

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Dari hasil pertimbangan tersebut adalah diperlukanya dikresi SKB atau Surat Keputusan Bersama dari 4 Menteri yang akan mengatur PTM atau Pembelajaran Tatap Muka dengan penuh atau serratus persen di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penjelasan suharti bahwa melanjutkan kesepakatan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan berbagai kalangan di luar kementrian tersebut. Segala kesepatakan tersebut merupakan hasil dari masukan berbagai pihak di luar kementrian.

Oleh sebab itu, dengan meminimalkan segala resiko pandemi diharapkan agar pembelajaran berjalan dengan baik dan lancar. Suharti juga menjelaskan bahwa pembelajaran pada lingkungan pembelajaran pada Pendidikan dapat berjalan dengan baik tetapi dengan melakukan minimalisir terhadap resiko penluaran covid 19 pada satuan Pendidikan.

Kemudian selain hal diatas, Pemda atau Pemerintah Daerah juga didorong untuk memberikan respon dengan segera apabila mendapatkan segala informasi mengenai epidemiologis. Pemda juga dihimbau untuk melakukan tracing atau penelusuran kontak erat sekaligus tes covid-19.

Selain itu, Pemda juga diwajibkan untuk melaksanakan penetapan terkait kluster penuluran covid-19 pada satuan Pendidikan didasari dari hasil yang diperoleh. Pemerintah daerah juga wajib dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan pembinaan mengenai penyelenggaraan PTM yang berlangsung pada daerah masing masing.

Himbauan tersebut agar memastikan penerapan protokol secara ketat pada satuan Pendidikan dan melaksanakan penemuan aktif pada wilayah masing masing. Hal tersebut dilakukan dengan pelacakan kontak dari adanya kasus aktif, melalui surve dan penggunaan aplikasi digital seperti peduli lindungi.

Selain itu, Surat Edaran yang diterbitkan tersebut juga mengatur penghentian Pembelajaran Tatap Muka pada rombongan belajar apabila terdapat kasus covid 19 dengan menghentikan paling sedikit tujuh hari. Penghentian tersebut dilakukan jika terdapat kluster terkait masalah penuluran virus covid 19 tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penghentian Pembelajaran

Berita Terkait

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Berita Terbaru