Pemerintah Bakal Beri Insentif dan Jalur Khusus Kenaikan Pangkat bagi Guru di Daerah 3T

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Septia bersama murid-muridnya di SDN Karimunjawa/NaikPangkat.com

Foto: Septia bersama murid-muridnya di SDN Karimunjawa/NaikPangkat.com

Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan jalur khusus untuk para guru yang sedang atau tengah bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) agar bisa naik pangkat dengan cara yang lebih mudah. Hal ini untuk menanggulangi minimnya guru yang bersedia bertugas di daerah-daerah tersebut. 

Kabar ini sudah dikonfirmasi oleh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Abdullah Azwar Anas, yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya. Dan langkah ini merupakan instruksi langsung dari presiden. 

Bagi para guru yang bertugas di daerah 3T memang tidak mudah. Banyak sekali hambatan yang harus dihadapi seperti jalur transportasi, fasilitas tempat kerja, infrastruktur, dan lain sebagainya. Sehingga jika dibandingkan dengan para guru yang bertugas di kota, penderitaan guru yang ada di daerah 3T ini cukup mengenaskan. 

Kadang kala, para guru yang bertugas di daerah 3T ini harus rela jauh-jauh dengan keluarga tercinta. Sehingga banyak guru yang enggan ditugaskan di daerah-daerah terpencil dan sulit aksesnya. 

Hal tersebut berakibat banyak guru ASN yang mengajukan untuk melakukan mutasi tugas atau pindah tugas di daerah perkotaan. Jika hal ini dibiarkan, maka sekolah-sekolah di daerah terpencil akan makin kekurangan tenaga pendidik. 

Kemudian agar para guru lebih semangat dalam menjalankan tugasnya di daerah 3T, maka pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi mereka. Salah satunya adalah memberikan jalan khusus jika ingin mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini merupakan arahan langsung dari presiden yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang baru. 

Di dalam peraturan yang baru tersebut juga disebutkan bahwa akan terdapat kenaikan gaji untuk para guru ASN, baik yang berstatus sebagai PNS dan juga PPPK. Rata-rata kenaikan gaji yang diberikan sebesar 8 persen. Ini tentunya akan menjadi kabar baik bagi para guru yang berstatus sebagai ASN di mana mereka akan mendapatkan kenaikan gaji mulai bulan ini. 

Sejauh ini masih banyak sekali daerah-daerah yang membutuhkan tenaga pendidik dengan status PNS atau PPPK. Di antara wilayah yang masih membutuhkan banyak guru di antaranya adalah Papua, Nusa Tenggara Timur, dan juga beberapa daerah lainnya. Sayangnya, hanya sedikit guru yang mau ditugaskan di wilayah tersebut. 

Ketika dibuka formasi guru untuk daerah tersebut, faktanya tidak banyak yang tertarik untuk mengisinya. Sehingga ketika dibuka lowongan guru PNS atau PPPK, di daerah tersebut tidak terisi secara penuh. Oleh sebab itu, ini menjadi tugas perintah untuk mencarikan jalan keluar. Dan salah satu caranya adalah menjanjikan pemberian insentif khusus dan juga pemberian kenaikan pangkat dengan mudah

Halaman Selanjutnya

Selain masalah tidak meratanya tenaga pendidik….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis