Pemerintah Bakal Beri Insentif dan Jalur Khusus Kenaikan Pangkat bagi Guru di Daerah 3T

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Septia bersama murid-muridnya di SDN Karimunjawa/NaikPangkat.com

Foto: Septia bersama murid-muridnya di SDN Karimunjawa/NaikPangkat.com

Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan jalur khusus untuk para guru yang sedang atau tengah bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) agar bisa naik pangkat dengan cara yang lebih mudah. Hal ini untuk menanggulangi minimnya guru yang bersedia bertugas di daerah-daerah tersebut. 

Kabar ini sudah dikonfirmasi oleh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Abdullah Azwar Anas, yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya. Dan langkah ini merupakan instruksi langsung dari presiden. 

Bagi para guru yang bertugas di daerah 3T memang tidak mudah. Banyak sekali hambatan yang harus dihadapi seperti jalur transportasi, fasilitas tempat kerja, infrastruktur, dan lain sebagainya. Sehingga jika dibandingkan dengan para guru yang bertugas di kota, penderitaan guru yang ada di daerah 3T ini cukup mengenaskan. 

Kadang kala, para guru yang bertugas di daerah 3T ini harus rela jauh-jauh dengan keluarga tercinta. Sehingga banyak guru yang enggan ditugaskan di daerah-daerah terpencil dan sulit aksesnya. 

Hal tersebut berakibat banyak guru ASN yang mengajukan untuk melakukan mutasi tugas atau pindah tugas di daerah perkotaan. Jika hal ini dibiarkan, maka sekolah-sekolah di daerah terpencil akan makin kekurangan tenaga pendidik. 

Kemudian agar para guru lebih semangat dalam menjalankan tugasnya di daerah 3T, maka pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi mereka. Salah satunya adalah memberikan jalan khusus jika ingin mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini merupakan arahan langsung dari presiden yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang baru. 

Di dalam peraturan yang baru tersebut juga disebutkan bahwa akan terdapat kenaikan gaji untuk para guru ASN, baik yang berstatus sebagai PNS dan juga PPPK. Rata-rata kenaikan gaji yang diberikan sebesar 8 persen. Ini tentunya akan menjadi kabar baik bagi para guru yang berstatus sebagai ASN di mana mereka akan mendapatkan kenaikan gaji mulai bulan ini. 

Sejauh ini masih banyak sekali daerah-daerah yang membutuhkan tenaga pendidik dengan status PNS atau PPPK. Di antara wilayah yang masih membutuhkan banyak guru di antaranya adalah Papua, Nusa Tenggara Timur, dan juga beberapa daerah lainnya. Sayangnya, hanya sedikit guru yang mau ditugaskan di wilayah tersebut. 

Ketika dibuka formasi guru untuk daerah tersebut, faktanya tidak banyak yang tertarik untuk mengisinya. Sehingga ketika dibuka lowongan guru PNS atau PPPK, di daerah tersebut tidak terisi secara penuh. Oleh sebab itu, ini menjadi tugas perintah untuk mencarikan jalan keluar. Dan salah satu caranya adalah menjanjikan pemberian insentif khusus dan juga pemberian kenaikan pangkat dengan mudah

Halaman Selanjutnya

Selain masalah tidak meratanya tenaga pendidik….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis