..
Selain itu penerimaan tenaga honorer atau naban tersebut di DI Yogyakarata tersebut juga telah melalui beberapa tahap seperti seleksi PPPK yang juga telah dilakukan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu Pemda DIY bernegosiasi agar naban tersebut dapat dialihkan atau diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut terus terang diakui oleh Pemda DIY karena merasa tes yang dilakukan untuk merekrut naban atau Tenaga Bantu tersebut juga telah memenuhi seperti PPPK. Baik dalam hal tes dan juga dalam hal syarat untuk seleksi tersebut.
Pada saat ini hal tersebut tinggal tergantung pada administrasi PPK. Walaupun demikian pihak Menpan-RB sendiri sedang mempertimbangkan untuk melakukan tes lagi.
Pada sebelumnya Kemenpan-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran mengenai status kepegawaian yang berada di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah yang dikeluarkan pada mei 2022 lalu.
Pada Surat Edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut adalah salah satu yang menjadi larangan untuk hal tersebut adalah mengangkat pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Selain itu instansi pemerintahan juga diminta oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan juga tidak lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK dengan batas waktu 28 November 2023.
Demikian informasi mengenai Pemda Yogyakarta Minta KemenpanRB Agar Honorer Jadi PPPK
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2