Pemda Yogyakarta – Pada saat ini informasi mengenai PPPK menjad hal yang paling hangat dan paling sering menjadi pembicaran oleh kalangan honorer ataupun ASN. Informasi yang baru didapatkan adalah mengenai Pemda Yogyakarta yang meminta Kemenpan-RB agar langsung mengangkat honorer menjadi PPPK 2022.
Kemenpan-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan larangan kepada pemerintah daerah untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.
Oleh sebab itulah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan negosiasi terkait larangan tersebut dengan Kemenpan-RB. Negosiasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan terkait hal tersebut.
Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekda atau Sekretaris Daerah menjelasakan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta tenaga honorer tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria. Untuk kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Naban atau Tenaga Bantu
- Tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainya
- Pekerja yang diperkerjakan saat terdapat kegiatan tertentu
Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menyampaikan karena dengan adanya kriteria ini. Pemerintah DIY mencoba untuk melakukan negosiasi dengan kemenpan-RB agar memberikan prioritas kepada tenaga bantu untuk menjadi PPPK.
Dari hal tersebut, pegawai yang memenuhi kriteria untuk persyaratan PPPK tersebut adalah Tenaga Bantu atau Naban. Hal tersebut dikarenakan Naban menduduki formasi yang juga diduduki PNS sehingga memenuhi syarat untuk diajukan menjadi PPPK.
Hal tersebut adalah diajukan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai negosiasi dengan Kemenpan-RB. Selain itu terdapat syarat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jika terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Pemerintah DI Yogyakarta tersebut akan meminta supaya pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.
Menurut Aji hal tersbut adalah permintaan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta kepada Kemenpan RB. Jika tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat sebagai PPPK maka akan tetap dipekerjakan sebagai Naban karena jika diberhentikan tidak ada yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya