Pemda Yogyakarta Minta KemenpanRB Agar Honorer Jadi PPPK

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Yogyakarta – Pada saat ini informasi mengenai PPPK menjad hal yang paling hangat dan paling sering menjadi pembicaran oleh kalangan honorer ataupun ASN. Informasi yang baru didapatkan adalah mengenai Pemda Yogyakarta yang meminta Kemenpan-RB agar langsung mengangkat honorer menjadi PPPK 2022.

Kemenpan-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan larangan kepada pemerintah daerah untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.

Oleh sebab itulah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan negosiasi terkait larangan tersebut dengan Kemenpan-RB. Negosiasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan terkait hal tersebut.

Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekda atau Sekretaris Daerah menjelasakan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta tenaga honorer tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria. Untuk kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Naban atau Tenaga Bantu
  • Tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainya
  • Pekerja yang diperkerjakan saat terdapat kegiatan tertentu

Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menyampaikan karena dengan adanya kriteria ini. Pemerintah DIY mencoba untuk melakukan negosiasi dengan kemenpan-RB agar memberikan prioritas kepada tenaga bantu untuk menjadi PPPK.

Dari hal tersebut, pegawai yang memenuhi kriteria untuk persyaratan PPPK tersebut adalah Tenaga Bantu atau Naban. Hal tersebut dikarenakan Naban menduduki formasi yang juga diduduki PNS sehingga memenuhi syarat untuk diajukan menjadi PPPK.

Hal tersebut adalah diajukan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai negosiasi dengan Kemenpan-RB. Selain itu terdapat syarat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Pemerintah DI Yogyakarta tersebut akan meminta supaya pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.

Menurut Aji hal tersbut adalah permintaan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta kepada Kemenpan RB. Jika tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat sebagai PPPK maka akan tetap dipekerjakan sebagai Naban karena jika diberhentikan tidak ada yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Naban

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis