Pemda Yogyakarta Minta KemenpanRB Agar Honorer Jadi PPPK

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu penerimaan tenaga honorer atau naban tersebut di DI Yogyakarata tersebut juga telah melalui beberapa tahap seperti seleksi PPPK yang juga telah dilakukan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu Pemda DIY bernegosiasi agar naban tersebut dapat dialihkan atau diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut terus terang diakui oleh Pemda DIY karena merasa tes yang dilakukan untuk merekrut naban atau Tenaga Bantu tersebut juga telah memenuhi seperti PPPK. Baik dalam hal tes dan juga dalam hal syarat untuk seleksi tersebut.

Pada saat ini hal tersebut tinggal tergantung pada administrasi  PPK. Walaupun demikian pihak Menpan-RB sendiri sedang mempertimbangkan untuk melakukan tes lagi.

Pada sebelumnya Kemenpan-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran mengenai status kepegawaian yang berada di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah yang dikeluarkan pada mei 2022 lalu.

Pada Surat Edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut adalah salah satu yang menjadi larangan untuk hal tersebut adalah mengangkat pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Selain itu instansi pemerintahan juga diminta oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan juga tidak lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK dengan batas waktu 28 November 2023.

Demikian informasi mengenai Pemda Yogyakarta Minta KemenpanRB Agar Honorer Jadi PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru