Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 – Ditjen GTK telah menyampaikan pembahasan tentang penempatan guru lulus passing grade dalam PPPK Guru Tahun 2022. Penempatan guru yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2022 ini menjadi poin utama yang dijelaskan oleh Ditjen GTK.
Ditjen GTK menerangkan bahwa penempatan dalam PPPK 2022 ini ditujukan untuk guru yang sudah lulus passing grade dari sekolah negeri dan swasta.Di sisi lain, adanya penempatan tersebut disesuaikan dengan jumlah kuota formasi yang ada di masing-masing daerah guru.
Mekanisme Penempatan PPPK Guru Tahun 2022
Perlu diketahui bahwa dalam PPPK 2022 ini Pemerintah akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.
Penempatan guru yang lulus passing grade akan dijalankan dalam sistem SSCASN dengan cara mengkonfirmasi pada formasi yang sudah dipilihkan oleh Pemerintah.
Untuk penempatan yang lulus passing grade diperuntukkan bagi guru yang lulus passing grade di tahun 2021.
Penempatan yang lulus passing grade bagi guru yang lulus di tahun 2021 didasarkan juga dengan formasi yang tersedia, serta berdasarkan dengan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, terkait distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemendikbud Ristek. Distribusi penempatan ini bisa dicek di akun SSCASN masing-masing bagi yang sudah lulus passing grade.
Kemudian, nanti guru yang lulus PPPK Guru Tahun 2022 akan diminta untuk melakukan daftar ulang untuk mengecek keaktifan guru.
Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 ini akan dilakukan ketika Pemda telah rampung melakukan pengusulan formasi di daerahnya masing-masing.
Jika setelah penempatan masih ada formasi yang tersisa, maka Pemerintah akan menjalankan mekanisme kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Mekanisme penempatan yang kedua yaitu penempatan kesesuaian atau verifikasi yang diperuntukkan bagi THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari tiga tahun.
Database yang digunakan bagi THK-II adalah yang berasal dari BKN, sedangkan database yang digunakan bagi guru honorer negeri adalah berasal dari Dapodik Kemdikbud.
Mekanisme penempatan yang kedua ini, bagi pelamar yang menjadi acuan adalah masa kerja yang dilihat dan dihitung dari tiga tahun yang terdaftar di Dapodik. Maka dari itu, bagi pelamar PPPK Guru 2022 pada penempatan kesesuaian atau verifikasi masa kerja sangat penting.
Selain itu, bagi guru yang mengalami mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri, banyak yang mempertanyakan terkait masa kerja yang diperhitungkan atau tidak.
Tentu saja, guru honorer negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja tidak kurang dari tiga tahun pada data Dapodik akan terhitung.
Halaman Selanjutnya
Namun, pada dasarnya hal tersebut akan berdasarkan dan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya