Pelamar Lulus Passing Grade Wajib Tahu Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 Dari Kemendikbud

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 – Ditjen GTK telah menyampaikan pembahasan tentang penempatan guru lulus passing grade dalam PPPK Guru Tahun 2022. Penempatan guru yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2022 ini menjadi poin utama yang dijelaskan oleh Ditjen GTK.

Ditjen GTK menerangkan bahwa penempatan dalam PPPK 2022 ini ditujukan untuk guru yang sudah lulus passing grade dari sekolah negeri dan swasta.Di sisi lain, adanya penempatan tersebut disesuaikan dengan jumlah kuota formasi yang ada di masing-masing daerah guru.

Mekanisme Penempatan PPPK Guru Tahun 2022

Perlu diketahui bahwa dalam PPPK 2022 ini Pemerintah akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.

Penempatan guru yang lulus passing grade akan dijalankan dalam sistem SSCASN dengan cara mengkonfirmasi pada formasi yang sudah dipilihkan oleh Pemerintah.

Untuk penempatan yang lulus passing grade diperuntukkan bagi guru yang lulus passing grade di tahun 2021.

Penempatan yang lulus passing grade bagi guru yang lulus di tahun 2021 didasarkan juga dengan formasi yang tersedia, serta berdasarkan dengan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, terkait distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemendikbud Ristek.  Distribusi penempatan ini bisa dicek di akun SSCASN masing-masing bagi yang sudah lulus passing grade.

Kemudian, nanti guru yang lulus PPPK Guru Tahun 2022 akan diminta untuk melakukan daftar ulang untuk mengecek keaktifan guru.

Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 ini akan dilakukan ketika Pemda telah rampung melakukan pengusulan formasi di daerahnya masing-masing.

Jika setelah penempatan masih ada formasi yang tersisa, maka Pemerintah akan menjalankan mekanisme kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Mekanisme penempatan yang kedua yaitu penempatan kesesuaian atau verifikasi yang diperuntukkan bagi THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari tiga tahun.

Database yang digunakan bagi THK-II adalah yang berasal dari BKN, sedangkan database yang digunakan bagi guru honorer negeri adalah berasal dari Dapodik Kemdikbud.

Mekanisme penempatan yang kedua ini, bagi pelamar  yang menjadi acuan adalah masa kerja yang dilihat dan dihitung dari tiga tahun yang terdaftar di Dapodik. Maka dari itu, bagi pelamar PPPK Guru 2022 pada penempatan kesesuaian atau verifikasi masa kerja sangat penting.

Selain itu, bagi guru yang mengalami mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri, banyak yang mempertanyakan terkait masa kerja yang diperhitungkan atau tidak.

Tentu saja, guru honorer negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja tidak kurang dari tiga tahun pada data Dapodik akan terhitung.

Halaman Selanjutnya

Namun, pada dasarnya hal tersebut akan berdasarkan dan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis