Pantangan bagi Guru! Hati-Hati, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan kepada Siswa

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada pantangan-pantangan bagi guru di sekolah memang sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

Bila ditanya pada semua guru satu per satu, maka akan mendapatkan jawaban yang banyak dengan versi karakter guru masing-masing.

Karena pantangan sendiri dipahami sebagai hal-hal yang terlarang. Lalu, pantangan menurut siapa yang akan dibahas? 

Bagi seorang guru yang rajin, barangkali pantangannya adalah terlambat datang ke sekolah. Bagi guru yang lain lagi, pantangan baginya boleh jadi dalam bentuk keterlambatan mengumpulkan perangkat pengajaran. 

Berbeda lagi pantangan bagi guru dengan idealisme dan integritas tinggi dalam mengajar, barangkali yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas menurutnya adalah duduk di kursinya selama lebih dari lima menit.

Jika ada begitu banyak perbedaan pantangan menurut pendapat tiap-tiap individu guru, lantas apa sebenarnya pantangan guru di sekolah? Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru?

Bila mengacu pada Permendiknas nomor 19 tahun 2007, ada empat larangan bagi guru. Berikut adalah penjelasannya.

1. Berniaga Kebutuhan Siswa

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan guru ke siswa adalah berjualan. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa buku pelajaran, bahan pakaian atau seragam siswa, ataupun perlengkapan sekolah lainnya. 

Larangan bagi guru yang terdapat dalam Permendiknas ini tidak hanya ditujukan bagi perseorangan guru, melainkan juga secara kolektif.

2. Memberikan Les Berbayar 

Masih dalam konteks berniaga, tetapi pantangan yang kedua dalam Permendiknas ini dalam bentuk jasa. Adalah kode etik guru untuk tidak memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada siswa.

Peraturan tersebut memang tidak menyebutkan apakah bimbingan belajar atau les diberikan di luar atau di dalam lingkungan sekolah.

Namun sebaiknya hal ini tidak diperdebatkan karena persoalan yang lebih penting adalah kekhawatiran akan timbulnya diskriminasi guru terhadap siswa. 

Halaman berikutnya

Meskipun tidak selalu terjadi..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis