Pantangan bagi Guru! Hati-Hati, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan kepada Siswa

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun tidak selalu terjadi, bukan tidak mungkin guru menjadi lebih memihak kepada siswa yang mengikuti bimbingan belajarnya dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari di sekolah.

3. Memungut Biaya 

Jika ada pertanyaan, sebutkan apa yang tidak boleh dilakukan di sekolah? Jawabannya adalah memungut biaya. 

Masih menurut Permendiknas yang sama, disebutkan bahwa guru dilarang memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

4. Mencederai Hasil Ujian

Pantangan guru di sekolah yang terakhir adalah mencederai hasil ujian. Ujian yang dimaksud dalam butir kode etik guru Permendiknas nomor 19 tahun 2007 adalah Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Ujian Nasional memang masih diberlakukan pada saat Permendiknas disusun. Kini dengan diberlakukannya Asesmen Nasional, kita dapat merujuk makna ujian yang dimaksud kepada asesmen sesuai ketentuan dari Kemendiknas.

Merangkai Peraturan ke dalam Pembelajaran

Meskipun tampak sederhana, kode etik guru dalam Permendiknas nomor 19 tahun 2007 semestinya sudah cukup memberikan rambu bagi kita sebagai tenaga pendidik di sekolah. 

Tentu saja, bila guru-guru dengan suka hati ingin mengejawantahkan larangan bagi guru tersebut ke dalam proses belajar mengajar di kelas, sah-sah saja untuk melakukannya.

Misalnya, guru dapat memulai dengan menanyakan pada diri sendiri, apa saja yang perlu dihindari dalam proses pembelajaran? Apa saja kesalahan guru dalam mengajar?

Tentu saja, kita sudah mendapatkan bekal yang memadai mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas sejak sebelum menjadi tenaga pendidik. 

Halaman berikutnya

Namun seiring berjalannya..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB