Ketentuan Tambahan Pelaksanaan UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili
Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili, maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.
Demikian artikel mengenai Panduan Peserta Pelaksanaan UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!