Panduan Lengkap Cara Mengundurkan Diri dari PNS Sesuai Prosedur

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengundurkan diri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdapat sejumlah prosedur yang harus dilewati. Di dalam mengajukan pengunduran diri atau resign, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Setelah diajukan, keputusan akan dibuat oleh pihak atasan.

Mengetahui cara mengundurkan diri PNS ini sangat perlu ketika pegawai yang bersangkutan sudah memiliki niat yang mantap untuk keluar dari status kepegawaian tersebut.

Alasan orang memutuskan untuk keluar dari PNS bermacam-macam. Mungkin karena memiliki minat yang lain atau merasa tidak sanggup mengerjakan tugas yang diberikan.

Nah, jika Anda memiliki maksud untuk resign dari PNS, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh.

1. Pengajuan Permohonan Berhenti

Langkah pertama dalam proses pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mengajukan permohonan berhenti. Permohonan ini merupakan dokumen resmi yang harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung. Adapun tujuan dari permohonan ini adalah untuk memberikan pemberitahuan resmi dan tertulis mengenai niat untuk berhenti dari posisi PNS yang diemban.

Prosedur pengajuan permohonan berhenti ini tidak boleh dianggap remeh, karena merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses pengunduran diri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah menerima permohonan dari pegawai, atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk meneruskan dokumen tersebut kepada pimpinan unit kerja yang paling rendah setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dalam hal ini, koordinasi antara berbagai tingkatan manajemen sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran proses pengunduran diri.

Dokumen permohonan berhenti biasanya mencakup berbagai informasi penting, seperti alasan pengunduran diri, tanggal efektif pengunduran diri, serta rincian kontak pegawai yang bersangkutan. Selain itu, pegawai juga dianjurkan untuk menyertakan surat pengantar dari atasan langsung yang menjelaskan kondisi dan situasi yang melatarbelakangi pengajuan tersebut. Hal ini akan membantu pihak PPK dalam melakukan penilaian dan pengambilan keputusan yang sesuai.

Dengan mengajukan permohonan berhenti secara resmi dan melalui jalur yang tepat, pegawai dapat memastikan bahwa hak-haknya sebagai PNS tetap terjaga. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab pegawai dalam menjalani proses pengunduran diri. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengikuti setiap tahapan dalam pengajuan permohonan berhenti agar tidak menghambat proses administrasi yang ada.

2. Proses Peninjauan Permohonan

Setelah permohonan pengunduran diri diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahapan berikutnya adalah peninjauan oleh pimpinan unit kerja. Permohonan ini kemudian diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PYB) melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. PYB memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut, apakah akan disetujui, ditunda, atau ditolak.

Pada tahap ini, PYB akan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap permohonan. Jika permohonan berasal dari PNS dengan status Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, atau Jabatan Fungsional keahlian utama, permohonan tersebut akan diteruskan oleh PYB langsung kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan akhir. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya peran PYB dalam memastikan bahwa setiap permohonan pengunduran diri ditangani dengan cermat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika PYB memutuskan untuk menunda atau menolak permohonan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada pemohon. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses peninjauan permohonan pengunduran diri. Dengan demikian, PNS yang mengajukan permohonan dapat memahami dengan jelas alasan di balik keputusan yang diambil oleh PYB dan PPK.

Langkah-langkah dalam proses peninjauan permohonan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap permohonan pengunduran diri diproses secara adil dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Proses ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan integritas layanan kepegawaian di lingkungan PNS.

3. Keputusan Permohonan

Keputusan akhir mengenai permohonan berhenti dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditetapkan paling lama dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan yang lengkap diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Proses ini memastikan bahwa semua prosedur dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi sebelum keputusan pemberhentian dibuat.

Presiden atau PPK yang berwenang akan menetapkan keputusan pemberhentian PNS. Dalam menetapkan keputusan ini, Presiden atau PPK akan mempertimbangkan hak-hak kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan ini mencakup evaluasi terhadap semua dokumen dan informasi yang disampaikan oleh PNS yang bersangkutan dalam permohonan berhenti.

Apabila PNS yang mengajukan permohonan berhenti memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan pensiun, Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberian pensiun. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN. Pertimbangan teknis yang diberikan oleh BKN merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak pensiun PNS yang berhenti telah diperhitungkan dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, proses penetapan keputusan permohonan berhenti dari PNS tidak hanya melibatkan pertimbangan administratif, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak kepegawaian dan pensiun yang telah diatur dalam ketentuan hukum. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap PNS yang mengajukan permohonan berhenti mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dokumen dan Tanggung Jawab Selama Proses Pengunduran Diri

Syarat dan dokumen penduran diri dari pns

Selama proses pengajuan pengunduran diri, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional. Pengunduran diri tidak dapat dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang sesuai prosedur. Proses ini membutuhkan persiapan yang matang dan pengumpulan berbagai dokumen penting yang harus dilampirkan ketika mengajukan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan pengunduran diri mencakup beberapa hal penting.

Pertama, Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menunjukkan status awal sebagai pegawai negeri. Kedua, surat persetujuan pemberhentian atas permintaan sendiri dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang merupakan bukti bahwa permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh atasan yang berwenang.

Selanjutnya, diperlukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana. Ini penting untuk memastikan bahwa pengunduran diri tidak dilakukan untuk menghindari proses hukum. Selain itu, PNS juga harus melampirkan surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin, untuk membuktikan riwayat kerja yang bersih.

Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir, yang menunjukkan perkembangan karier PNS selama masa kerjanya. Terakhir, PNS harus melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) satu tahun terakhir yang bernilai baik, yang menunjukkan kinerja dan kontribusi mereka secara profesional selama bekerja.

Penting untuk diingat bahwa kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kelancaran proses pengunduran diri. Dengan memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai ketentuan, proses pengunduran diri dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Ini juga menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam mengundurkan diri dari PNS dalam menjalani prosedur administrasi yang telah ditetapkan.

Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis