Panduan Cara Menautkan Akun Belajar.id ke Platform SIMPKB, Unduh Disini !

- Editor

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menautkan akun belajar.id ke SIMPKB – Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022.

Sehingga seluruh guru di Indonesia di minta untuk segara menautkan akun belajar.id ke platform SIMPKB, apabila bapak dan ibu guru belum memiliki akun belajar.id bisa memperoleh akun melalui laman https://www.belajar.id/ atau bisa juga menghubungi operator sekolah bapak dan ibu.

Apakah bapak dan Ibu guru masih kesulitan untuk menautkan akun Belajar.id ke platform SIMPKB ? jika iya, Bapak dan Ibu guru berada di artikel yang tepat. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai cara menautkan akun belajar.id ke SIMPKB secara lengkap.

Yuk kita simak informasi selengkapnya.

Sebelum menautkan Akun belajar.id ke platform SIMPKB bapak dan ibu guru pastikal telah memiliki kaun di SIMPKB,

Panduan Registrasi Akun SIMPKB

Untuk dapat masuk dan mengikuti Program Banpem S1, Kandidat / Guru wajib memiliki akun SIM-PKB. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk registrasi akun SIM-PKB :

  1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK
  2. Selanjutnya silakan lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi “Saya bukan robot”. Jika sudah silakan klik tombol REGISTER
  3. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak
  4. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)

Panduan Login kedalam SIMPKB

SIMPKB merupakan salah satu layanan yang digunakan oleh Kemendikbud guna melakukan manajemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kemendikbud. Untuk dapat mengakses atau login kedalam SIMPKB Anda terlebih dahulu harus terdaftar dalam SIMPKB, apabila Anda belum terdaftar dalam SIMPKB silakan ikuti langkah langkah registrasi yang telah dijelaskan pada poin nomor 2. Setelah Anda terdaftar dalam SIMPKB selanjutnya Anda perlu melakukan login :

  1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Pada laman portal akan ditampilkan program-program yang terdapat dalam layanan SIMPKB, program-program yang dimaksud seperti PPG Dalam Jabatan dan Prajabatab, Guru Penggerak, Guru Berbagi, dsb. Untuk login sebagai GTK ataupun Admin (Admin Pusat, LPMP, Dinas Pendidikan, dsb) silakan klik pada tombol Masuk di bagian SIMPKB – Admin / Personal
  3. Selanjutnya Bapak dan Ibu akan diarahkan menuju laman login, silakan masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun SIMPKB Anda kemudian Klik Masuk
  4. Apabila surel dan kata sandi yang Bapak dan Ibu masukkan telah sesuai, maka selanjutnya Bapak dan Ibu akan diarahkan menuju laman beranda dari Akun SIMPKB Anda. Sampai pada tahapan ini Bapak dan Ibu telah berhasil melakukan login kedalam SIMPKB, pada laman beranda SIMPKB juga akan dimunculkan notifikasi pengumuman yang sedang aktif (perhatikan gambar).
  5. Selanjutnya Bapak dan Ibu dapat mengakses menu-menu yang tersedia sesuai dengan hak akses yang dimiliki

Setelah Bapak dan Ibu sudah berhasil registrasi akun SIMPKB dan juga berhasil log in, maka selanjutnya yaitu menautkan akun belajar.id ke platform SIMPKB tersebut. Bagaimana caranya ?Yuk simak caranya berikut ini :

Tautkan Akun Belajar.id ke Platfrom SIMPKB

SIMPKB telah mengakomodir integrasi dengan layanan Akun Pembelajaran (https://belajar.id/) , sehingga nantinya guru dapat login pada SIMPKB menggunakan akun pembelajarannya masing-masing.

Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran (https://belajar.id/) di SIMPKB :

  1. Pastikan terlebih dahulu Bapam dan Ibu berada pada laman https://akun.simpkb.id/ .
  2. Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan.
  3. Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN.
  4. Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Bapak dan Ibu. Masukan email akun pembelajaran Bapak dan Ibu pada form yang diberikan.
  5. Masukan kata sandi akun pembelajar Bapak dan Ibu pada tahap selanjutnya.
  6. Akun pembelajaran bapak dan ibu berhasil di tautkan
  7. Atau Klik tombol Hapus jika ingin melepas tautan tersebut.

Mudah bukan bapak dan ibu? Untuk mendownload Panduan Cara Menautkan Akun Belajar.id ke Platform SIMPKB dapat di download pada link berikut ini.

DOWNLOAD PANDUAN LENGKAP SIMPKB

DOWNLOAD PANDUAN LENGKAP SIMPKB

DOWNLOAD PANDUAN LENGKAP SIMPKB

Demikian bahasan kita menganai Panduan Cara Menautkan Akun Belajar.id ke Platform SIMPKB, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu bapak dan ibu yang masih kebingungan dalam menautkan akun belajar.id dengan platfrom SIMPKB.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis