P1 Tidak Mendapat Formasi dan Penempatan Tidak Sesuai, Berikut Penjelasan BKN

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P1 tidak mendapat formasi dan penempatan yang tidak sesuai pada formasi yang sebelumnya telah dipilih dan diharapkan.

Kita ketahui sendiri bahwasanya untuk P1 atau Prioritas 1 pada seleski PPPK 2022 kali ini ditentukan langsung oleh sistem dan pemerintah yang merekam dari data Dapodik masing – masing calon pendaftar.

Penempatan tersebut tidak sesuai dan selaras dengan sekolah induk P1, bahkan terdapat P1 tidak mendapat formasi.

P1 tidak mendapat formasi dan penempatan tidak sesuai tersebut nantinya bisa turun menjadi P2 atau Prioritas 2.

Hal tersebut tergantung dengan keputusan P1 yang mendapat formasi tidak sesuai dengan sekolah induk, akan melanjutkan atau turun menjadi P2.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya terkait P1 tidak mendapat formasi dan penempatan tidak sesuai.

Berikut merupakan penjelasan terkait P1 tidak mendapat formasi dan penempatan tidak sesuai, penjelasan BKN.

P1 Tidak Mendapat Formasi

P1 tidak mendapat formasi PPPK guru, ini penjelasan BKN.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk formasi guru telah resmi dibuka Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak 31 Oktober 2022 melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK guru untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Sementara seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum dilakukan pada 16-17 November 2022.

Karo Humas BKN Satya Pratama menjelaskan, Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG).

Tapi untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai honorer K2 yang tidak termasuk dalam P1.

Prioritas ketiga (P3) ialah guru honorer yang tidak termasuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” terang Satya dalam siaran persnya, Selasa 1 November 2022.

 

Halaman Selanjutnya

P1 Bisa Turun…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis