Berikut merupakan tahapan seleksi PPPK pada tahun sebelumnya yakni tahun 2021, yang meungkin bisa dijadikan gambaran seleksi PPPK pada tahun ini.
Yang kita ketahui bahwasannya untuk regulasi tahapan seleksi masih belum dirilis oleh pihak Panselna Seleksi PPPK.
Tahap Seleksi PPPK 2021
Seleksi PPPK Non Guru 2021
Pada tahun tersebut formasi PPPK mendapatkan jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan CPNS. Rincian dari jumlahnya sendiri adalah 531.076 untuk PPPK guru dan 20.960 PPPK non guru.
Seleksi PPPK non guru sendiri diatur dalam Permenpar No.29/2021 yang dijelaskan dalam pasal 11, pengadaan PPPK jabatan fungsional akan melalui tahapan sebagai berikut:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran; seleksi
- Pengumuman hasil seleksi; dan
- Pengangkatan menjadi PPPK
Pengadaan PPPK 2021 nantinya akan terdiri dari dua bagian, seperti yang diatur dalam pasal 19 Permenpan No.29/2021, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi pelamar dan dilakukan oleh panitia seleksi instansi. Jika nanti kamu dinyatakan lulus, maka kamu bisa mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi PPPK Guru 2021
Lalu, untuk tahapan seleksi PPPK guru diatur dalam Permenpan No.28/2021 dalam pasal 12 ayat 2. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran; seleksi
- Pengumuman hasil seleksi; dan
- Pengangkatan menjadi PPPK
Tidak jauh berbeda dengan tahap seleksi PPPK nonguru, tahap seleksi PPPK guru juga akan melewati tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbud Ristek, bukan CAT BKN.
Seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan pengumuman hasil seleksi di setiap tahap. Untuk tahap seleksi kompetensi I hanya bisa diikuti THK-II dan guru non ASN di sekolah negeri.
Seleksi kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, dan guru swasta dan lulusan PPG. Sementara untuk seleksi kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di tahap seleksi kompetensi II.
Dengan adanya seleksi kompetensi 3 tahap ini diharapkan memperbesar peluang peserta untuk lolos sehingga bisa memenuhi kuota dari PPPK guru karena hingga saat ini masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
Berikut tadi merupakan penjelasan informasi terkait naskah soal seleksi kompetensi PPPK, semoga informasi tersebut bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi