Nasib Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Cuti, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, perlu diperhatikan bahwa cuti yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi apabila guru ASN daerah melakukan cuti di luar tanggungan negara, maka penerimaan tunjangan profesi akan dikecualikan.

Sehingga untuk lebih baiknya, apabila Anda ingin melakukan cuti tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada guru ASN di daerah yang melakukan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagaimana mestinya.

Berdasarkan aturan yang terdapat dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, guru ASN di daerah akan diberikan tunjangan profesi setiap bulannya. Pemberian tunjangan profesi ini akan diberikan dalam bentuk uang.

Uang dari pemberian tunjangan profesi akan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Jadi, untuk para guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai peraturan perundang-undangan tetap akan mendapatkan tunjangan profesi.

Demikian informasi mengenai tunjangan profesi guru cuti, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bagi Anda.

Ikuti Pelatihan Khusus Bersertifikat 90 JP : Rahasia Sukses Menulis dan Menerbitkan Buku

Dapatkan fasilitas serta bonus ekslusif hanya untuk peserta yang mendaftar dan bergabung !!!

Daftarkan diri Anda di link berikut ini DAFTAR PELATIHAN MENULIS

Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini :  087719662338 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 1,161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis