Namun, perlu diperhatikan bahwa cuti yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi apabila guru ASN daerah melakukan cuti di luar tanggungan negara, maka penerimaan tunjangan profesi akan dikecualikan.
Sehingga untuk lebih baiknya, apabila Anda ingin melakukan cuti tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepada guru ASN di daerah yang melakukan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagaimana mestinya.
Berdasarkan aturan yang terdapat dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, guru ASN di daerah akan diberikan tunjangan profesi setiap bulannya. Pemberian tunjangan profesi ini akan diberikan dalam bentuk uang.
Uang dari pemberian tunjangan profesi akan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Jadi, untuk para guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai peraturan perundang-undangan tetap akan mendapatkan tunjangan profesi.
Demikian informasi mengenai tunjangan profesi guru cuti, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bagi Anda.
Ikuti Pelatihan Khusus Bersertifikat 90 JP : Rahasia Sukses Menulis dan Menerbitkan Buku
Dapatkan fasilitas serta bonus ekslusif hanya untuk peserta yang mendaftar dan bergabung !!!
Daftarkan diri Anda di link berikut ini DAFTAR PELATIHAN MENULIS
Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini : 087719662338 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2