Nasib Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Cuti, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, perlu diperhatikan bahwa cuti yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi apabila guru ASN daerah melakukan cuti di luar tanggungan negara, maka penerimaan tunjangan profesi akan dikecualikan.

Sehingga untuk lebih baiknya, apabila Anda ingin melakukan cuti tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada guru ASN di daerah yang melakukan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagaimana mestinya.

Berdasarkan aturan yang terdapat dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, guru ASN di daerah akan diberikan tunjangan profesi setiap bulannya. Pemberian tunjangan profesi ini akan diberikan dalam bentuk uang.

Uang dari pemberian tunjangan profesi akan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Jadi, untuk para guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai peraturan perundang-undangan tetap akan mendapatkan tunjangan profesi.

Demikian informasi mengenai tunjangan profesi guru cuti, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bagi Anda.

Ikuti Pelatihan Khusus Bersertifikat 90 JP : Rahasia Sukses Menulis dan Menerbitkan Buku

Dapatkan fasilitas serta bonus ekslusif hanya untuk peserta yang mendaftar dan bergabung !!!

Daftarkan diri Anda di link berikut ini DAFTAR PELATIHAN MENULIS

Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini :  087719662338 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis