Nasib Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Cuti, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, perlu diperhatikan bahwa cuti yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi apabila guru ASN daerah melakukan cuti di luar tanggungan negara, maka penerimaan tunjangan profesi akan dikecualikan.

Sehingga untuk lebih baiknya, apabila Anda ingin melakukan cuti tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada guru ASN di daerah yang melakukan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagaimana mestinya.

Berdasarkan aturan yang terdapat dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, guru ASN di daerah akan diberikan tunjangan profesi setiap bulannya. Pemberian tunjangan profesi ini akan diberikan dalam bentuk uang.

Uang dari pemberian tunjangan profesi akan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Jadi, untuk para guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai peraturan perundang-undangan tetap akan mendapatkan tunjangan profesi.

Demikian informasi mengenai tunjangan profesi guru cuti, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bagi Anda.

Ikuti Pelatihan Khusus Bersertifikat 90 JP : Rahasia Sukses Menulis dan Menerbitkan Buku

Dapatkan fasilitas serta bonus ekslusif hanya untuk peserta yang mendaftar dan bergabung !!!

Daftarkan diri Anda di link berikut ini DAFTAR PELATIHAN MENULIS

Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini :  087719662338 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,192 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis