Nasib Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Cuti, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru cuti – Tunjangan profesi bagi guru yang cuti menjadi sering menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan tenaga pendidik, apakah guru yang cuti tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Bahkan terkadang timbul sedikit kekhawatiran apakah cuti berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan profesi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH.

JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Berdasarkan informasi di dalam salinan JDIH tersebut, pada Pasal 15 terdapat jawaban yang jelas mengenai pertanyaan apakah cuti mempengaruhi tunjangan profesi yang seharusnya diterima oleh guru ASN di daerah.

Jadi, guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.

Adapun pelaksanaan cuti yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan adalah berikut:

  1. Cuti tahunan.
  2. Cuti besar.
  3. Cuti sakit.
  4. Cuti melahirkan.
  5. Cuti karena alasan penting.
  6. Cuti bersama.

Sehingga apabila guru ASN di daerah sedang melaksanakan cuti sebagaimana yang terdapat dalam kriteria cuti, tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru cuti.

Halaman selanjutnya

Namun, perlu diperhatikan…

Berita Terkait

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 1,059 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Berita Terbaru