Nasib Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Cuti, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru cuti – Tunjangan profesi bagi guru yang cuti menjadi sering menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan tenaga pendidik, apakah guru yang cuti tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Bahkan terkadang timbul sedikit kekhawatiran apakah cuti berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan profesi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH.

JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Berdasarkan informasi di dalam salinan JDIH tersebut, pada Pasal 15 terdapat jawaban yang jelas mengenai pertanyaan apakah cuti mempengaruhi tunjangan profesi yang seharusnya diterima oleh guru ASN di daerah.

Jadi, guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.

Adapun pelaksanaan cuti yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan adalah berikut:

  1. Cuti tahunan.
  2. Cuti besar.
  3. Cuti sakit.
  4. Cuti melahirkan.
  5. Cuti karena alasan penting.
  6. Cuti bersama.

Sehingga apabila guru ASN di daerah sedang melaksanakan cuti sebagaimana yang terdapat dalam kriteria cuti, tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru cuti.

Halaman selanjutnya

Namun, perlu diperhatikan…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 1,161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis