Nasib Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Cuti, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru cuti – Tunjangan profesi bagi guru yang cuti menjadi sering menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan tenaga pendidik, apakah guru yang cuti tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Bahkan terkadang timbul sedikit kekhawatiran apakah cuti berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan profesi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH.

JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Berdasarkan informasi di dalam salinan JDIH tersebut, pada Pasal 15 terdapat jawaban yang jelas mengenai pertanyaan apakah cuti mempengaruhi tunjangan profesi yang seharusnya diterima oleh guru ASN di daerah.

Jadi, guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.

Adapun pelaksanaan cuti yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan adalah berikut:

  1. Cuti tahunan.
  2. Cuti besar.
  3. Cuti sakit.
  4. Cuti melahirkan.
  5. Cuti karena alasan penting.
  6. Cuti bersama.

Sehingga apabila guru ASN di daerah sedang melaksanakan cuti sebagaimana yang terdapat dalam kriteria cuti, tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru cuti.

Halaman selanjutnya

Namun, perlu diperhatikan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,190 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis