Berdasarkan pada arah kebijakan tersebut, ternyata terdapat kategori jabatan tenaga honorer yang akan memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PNS asalkan harus melalui tahapan dalam seleksi CPNS 2023 hingga lulus.
Menpan RB menyampaikan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang masuk pada kategori jabatan jaksa, hakim, dosen, serta tenaga teknis tertentu termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas untuk diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada seleksi PPPK 2023 pemerintah akan kembali fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga honorer kategori guru dan tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Oleh sebab itu, Menpan RB meminta kepada instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang prioritas agar diisi segera di instansi masing-masing.
itulah info tentang adanya tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa harus menunggu RUU ASN selesai disahkan.
Demikian artikel mengenai Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 : Wajib Melalui Tahap Ini Agar Diangkat PNS. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
SEGERA DAFTAR KESEMPATAN LANGKA INI! KLIK TAUTAN DIBAWAH INI :
Halaman : 1 2