Nasib Tenaga Honorer Lebih Jelas! Inilah Arahan Resmi Dari BKN Untuk Menjadi PPPK

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer– Status tenaga honorer yang resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah memastikan bahwa 40 ribu honorer yang tersisa akan diangkat untuk menjadi PNS. Di sisi lain, pemerintah juga meminta kepada semua instansi untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan upaya penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada November 2023 dengan asumsi dasar hanya akan ada 40 ribu pekerja honorer yang tersisa. Dari sebanyak 40 honorer tersebut akan diberikan pelatihan supaya layak untuk menjadi PNS.

Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan tenaga non ASN pada masing-masing wilayah di seluruh Indonesia. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk upaya tindak lanjut terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana tugas Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mempersiapkan sistem pendataan honorer.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut telah disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis