Tenaga Honorer– Status tenaga honorer yang resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah memastikan bahwa 40 ribu honorer yang tersisa akan diangkat untuk menjadi PNS. Di sisi lain, pemerintah juga meminta kepada semua instansi untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan upaya penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada November 2023 dengan asumsi dasar hanya akan ada 40 ribu pekerja honorer yang tersisa. Dari sebanyak 40 honorer tersebut akan diberikan pelatihan supaya layak untuk menjadi PNS.
Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan tenaga non ASN pada masing-masing wilayah di seluruh Indonesia. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk upaya tindak lanjut terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana tugas Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mempersiapkan sistem pendataan honorer.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut telah disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya