Nasib Tenaga Honorer Lebih Jelas! Inilah Arahan Resmi Dari BKN Untuk Menjadi PPPK

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, ada lima kategori tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Pelamar berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Pelamar wajib mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Pelamar diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Pelamar telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Pada pelaksanaan seleksi PPPK tahap 3 2022 ada dua kategori pelamar yakni pelamar kategori pertama dan pelamar kaegori kedua. Untuk pelamar kategori pertama PPPK Tahap 3 2022, yaitu:

1. Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN belum mendaftar PPPK Guru tahun 2021.

2. Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN sudah mendaftar PPPK Guru tahun 2021 namun belum menyelesaikan resume.

3. Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN, sudah mendaftar PPPK Guru 2021, sudah menyelesaikan resume namun tidak lulus seleksi.

Adapun untuk kategori kedua PPPK Tahap 3 yakni pelamar yang belum memiliki akun pendaftaran, pelamar yang tidak membuat akun SSCASN 2022/ terlambat mendaftar dan pendaftar baru. Bagi yang masuk kategori pertama dan sudah memiliki akun SSCASN maka tidak perlu membuat akun kembali. Sedangkan untuk kategori kedua dan belum memiliki akun SSCASN maka langkah untuk membuat akun SSCASN yakni sebagai berikut:

1. Pertama, masuk laman SSCASN dengan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id kemudian klik Enter.

2. Kedua, klik buat akun.

3. Ketiga, masukkan langkah-langkah pendaftaran yang sudah disediakan masukkan data seperti NIK, tanggal lahir, dan yang lain.

4. Keempat, masukkan Captcha dan klik lanjutkan.

5. Kelima, isikan bagian data yang kosong.

6. Keenam pilih file KTP dengan ukuran maksimal 200 KB.

7. Ketujuh klik baiklah jika berhasil.

8. Kedelapan pilih file foto.

9. Kesembilan, isilah pertanyaan seperti yang telah ditentukan.

10. Kesepuluh lakukan pengecekan ulang data.

11. Kesebelas jika data sudah sesuai selanjutnya proses pendaftaran akun, jika yakin, klik ‘Ya’

12. Keduabelas, cetak Informasi pendaftaran.

Selanjutnya untuk proses pendaftaran selanjutnya maka anda dapat langsung login dengan langkah sebagai berikut:

1. Pertama klik login kemudian masukkan password dan NIK.

2. Kedua isikan biodata.

3. Ketiga, isikan kode Captcha dan klik selanjutnya. Apabila terdaftar di Dapodik maka akan tertera datanya.

4. Keempat, klik selanjutnya untuk memilih formasi. Untuk data ijazah sebaiknya diisi sesuai dengan verval ijazah.

5. Kelima, unggah dokumen yang dipersyaratkan yakni diantaranya KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto merah lalu klik selanjutnya.

6. Keenam masuk tahap resume lalu ceklis satu persatu. Ceklis tersebut bersifat wajib.

7. Ketujuh klik ceklis pengisian resume dan saya setuju.

8. Kedelapan akhiri pendaftaran.

9. Terakhir klik cetak kartu pendaftaran.

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis