PNS dalam RUU ASN – Nasib jadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) tentu tidak terlepas dari aturan yang harus diatati dengan baik.
Kali ini draft revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 kembali akan digodok oleh DPR.
Nantinya di dalam draft RUU ASN akan banyak pasal yang bakal dihapuskan.
Bukan hanya dihapuskan namun ada beberapa pasal baru akan dimasukkan ke dalam draft revisi UU ASN itu.
Hal yang menjadi perhatian dalam draft revisi UU ASN tersebut adalah perihal sanksi PNS hingga pemecahan secara tidak hormat.
Sehingga sebagain kalangan menafsirkan bahwa revisi UU ASN yang terbaru akan menjadi peluru pemecahan jika melanggar.
Nantinya jika ada yang ketahuan melanggar maka mungkin sanksi teguran hingga pemberhentian akan dialami PNS.
Di dalam draft revisi UU ASN Nomor 4 Tahun 2014 yang kini sudah masuk dalam Prolegnas DPR tahun sidang 2023 nanti, memuat sejumlah ketentuan baru untuk dipatuhi PNS.
Berdasarkan draft UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, memuat pasal yang membuat para PNS makin mudah dipecat.
Poin tersebut tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat, jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya