Nasib Pencairan Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Daerah Anda Sudah Pencairan?

- Editor

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proses belajar mengajar di SMP Negeri 5 Kupang  Barat Satu Atap, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Foto: Proses belajar mengajar di SMP Negeri 5 Kupang Barat Satu Atap, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 sesuai PP nomor 15 Tahun 2023

THR tahun 2023 dibeirkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiuanan yang antara lain terdiri dari:

  • ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang
  • ASN daerah sekitar 1,7 juta orang termasuk guru ANSD yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.
  • Pensiunan dan penerima pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Sehingga bagi Anda guru guru di daerah yang belum menerimanya, dimohon untuk ditunggu. Karena kebijakan ini memang telah dianggarkan.

Dengan total sekitar 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

DAU sekitar 17,4 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan berlaku.

Demikian informasi mengenai Nasib Pencairan Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Dearah Anda Sudah Pencairan?, semoga dapat memberikan pencerahan bagi Anda. 

DIKLAT NASIONAL 35JP GRATIS Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan
(Bersertifikat bernama 35JP)

Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣ Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan):
https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Mengisi link pendaftaran:
https://bit.ly/FreeDiklatIKM35
4️⃣ Masuk grup kegiatan pada akhir form pendaftaran

‍Narahubung Kegiatan :Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14,949 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis