Nasib pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru kemudian peserta yang dinyatakan lulus passing grade dengan pemeringkatan terbaik akan mendapatkan penempatan baik di sekolah induk maupun di sekolah lain.

Tentu penempatan ini juga diurutkan dari P1, kemudian P2, P3 dan terakhir untuk P4 atau peserta umum.

Apabila ternyata jumlah formasi yang tersedia melebihi dari jumlah pelamar, apakah ada kemungkinan pelamar umum yang tidak lulus passing grade bisa mendapatkan penempatan?

Misalnya saja terdapat 20 formasi. Peserta P1 dan P2 serta P3 telah mengisi formasi tersebut. Dan tinggal 7 formasi, tetapi jumlah pelamar umum hanya 5 peserta. Namun, terdapat 2 peserta yang tidak lulus passing grade.

Maka yang terjadi adalah 3 peserta yang lulus passing grade akan mendapatkan penempatan, dan 2 peserta yang tidak lulus passing grade tidak akan mendapatkan penempatan atau dinyatakan gagal.

Karena syarat utama penempatan adalah lulus nilai ambang batas atau lulus passing grade, dan mendapatkan pemeringkatan terbaik.

Demikian informasi tentang Nasib pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya, semoga dapat jelas menjawab. Dan dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25,176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis