Nasib Pegawai Honorer di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merespons adanya kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah  pada bulan November 2023 mendatang.

Adanya edaran dari pemerintah pusat akan adanya seleksi PNS  pegawai honorer maka terdapat beberapa respon dari pemerintahan daerah.

Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa tengah saat ini masih terus menyampaikan ketentuan pentingnya tenaga non-ASN di pemerintah provinsi, yang ,masuk dalam aplikasi data non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus di perhatikan bagi tenaga honorer di lingkungan Pemprov saat mengisi aplikasi milik BKN.

Wisnu mengatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan \agar bisa masuk dalam aplikasi yang di maksud. Apabila terdapat persyaratan yang tidak sesuai dalam pengisiannya maka akan otomatis di tolak oleh aplikasi.

Tenaga Kepala BKD Jateng menyatakan yang harus diperhatikan bagi non-ASN yaitu ketelitian dalam mengisi aplikasi BKN adalah nomenklatur, lama kerja, dan penggajian ketiga hal tersebut adalah faktor yang sangat penting.

Menurut Riena Retnaningrum sebagai Kepala Diskominfo Jateng saat ini yang paling penting bagi non-ASN yaitu harus menunjukan kinerja yang lebih baik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis