Nasib Pegawai Honorer di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja non ASN – Pemerintah telah memastikan bahwa tidak semua pekerja non ASN yang sudah di dalam data oleh pemerintah bisa mudah begitu saja diangkat menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ). Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus di penuhi para tenaga honorer.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepagawaian Badan Kepagawaian Negara (BKN) Suharmen berpendapat bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memungkinkan untuk masuk dalam pendataan pegawai non-ASN.

Data yang kemungkinan akan masuk dalam pendataan pegawai non-ASN mulai dari tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Suharmen juga mengatakan bahwa pentingnya pendataan ini akan membanguin tenaga non-ASN secara manusiawi.

Pemerintah melalui BKN memang sudah memulai pendataan tenaga non-ASN sebagai rangka memetakan atau mengelompokan kondisi pegawai non-ASN yang sebenarnya. Pasalnya mulai tahun depan, sudah dipastikan akan tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah.

Pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan munculnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang membahas tentang pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Suharmen menyatakan dengan tegas bahwa kelompok yang sudah berhasil terdaftar tidak menjanjikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses yang panjang yang harus di lewati. Adapun syarat yang harus di penuhi sebagai berikut :

  1. Tenaga non-ASN yang dibayar langsung melalui APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau melalui pihak ketiga.
  2. Diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja.
  3. Sudah bekerja paling sedikit selama 1 tahun pada 31 Desember 2022
  4. Berusia minimal 20 tahun dengan batas maksimal usia 56 tahun pada 31 Desember 2021

Sebelumnya oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu di undangkan pada 31 Mei 2022.

Pada surat tersebut, mengacu pada UU nomor 5 tahun2014 membahas tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 dengan bunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN bekedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Halaman Selanjutnya

Merespons adanya kebijakan pemerintah

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru