..
Hal tersebut akan dilakukan selama masih memenuhi persayaratan dan juga ketentuan yang belaku. Selain itu RUU Sisdiknas akan mengatur pemberian penghasilan layak bagi guru yang telah mengajar tetapi belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Hal tersebut dikarenakan pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi dengan ketentuan penghasilan yang layak. Dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan akan otomatis mengalami kenaikan pendapatan melalui UU ASN.
Hal tersebut juga berlaku bagi guru non ASN akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui UU Ketenaga kerjaan. Selain itu kemdikbud juga akan melakukan peningkatan Dana bos untuk sekolah dan juga untuk Yayasan Pendidikan.
Adanya bantuan operasional tersebut diharapkan akan membantu Yayasan penyelanggara Pendidikan dimana akan dapat membantu guru guru dalam undang undang ketenaga kerjaan.
RUU Sisdiknas tersebut akan mewadahi seluruh bentuk satuan Pendidikan termasuk sekolah madrasah. Pada batang tubuh revisi RUU Sisdiknas, sekolah ataupun madrasah secara subtasnsi akan tetap menjadi bagian dari jalur jalur Pendidikan.
Akan tetapi penamaan lebih detail mengenai SD dan MI, SMP dan MTS, dan juga SMA,SMK dan MA akan dijelaskan dengan detail pada bagian penjelasan. Hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk pada satuan Pendidikan tidak diikat pada tingkat Undang undang sehingga akan dapat lebih fleksibel dan juga dinamis.
Dengan demikian RUU tersebut adalah upaya untuk mensehaterakan guru PNS dan Non PNS pada semua satuan Pendidikan. Demikian informasi mengenai Nasib Guru Di Madrasah Akibat RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2