Nasib Guru Di Madrasah Akibat RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut akan dilakukan selama masih memenuhi persayaratan dan juga ketentuan yang belaku. Selain itu RUU Sisdiknas akan mengatur pemberian penghasilan layak bagi guru yang telah mengajar tetapi belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Hal tersebut dikarenakan pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi dengan ketentuan penghasilan yang layak. Dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan akan otomatis mengalami kenaikan pendapatan melalui UU ASN.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru non ASN akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui UU Ketenaga kerjaan. Selain itu kemdikbud juga akan melakukan peningkatan Dana bos untuk sekolah dan juga untuk Yayasan Pendidikan.

Adanya bantuan operasional tersebut diharapkan akan membantu Yayasan penyelanggara Pendidikan dimana akan dapat membantu guru guru dalam undang undang ketenaga kerjaan.

RUU Sisdiknas tersebut akan mewadahi seluruh bentuk satuan Pendidikan termasuk sekolah madrasah. Pada batang tubuh revisi RUU Sisdiknas, sekolah ataupun madrasah secara subtasnsi akan tetap menjadi bagian dari jalur jalur Pendidikan.

Akan tetapi penamaan lebih detail mengenai SD dan MI, SMP dan MTS, dan juga SMA,SMK dan MA akan dijelaskan dengan detail pada bagian penjelasan. Hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk pada satuan Pendidikan tidak diikat pada tingkat Undang undang sehingga akan dapat lebih fleksibel dan juga dinamis.

Dengan demikian RUU tersebut adalah upaya untuk mensehaterakan guru PNS dan Non PNS pada semua satuan Pendidikan. Demikian informasi mengenai Nasib Guru Di Madrasah Akibat RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis