Nasib Guru Di Madrasah Akibat RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Guru – RUU Sisdiknas telah diterbitkan oleh Kemdikbud atau kementrian Pendidikan dan budaya. Pada RUU Sisdiknas tersebut membahas poin penting dengan tujuan untuk memajukan Pendidikan di Indonesia. Hal tersebut juga akan berakibat pada nasib guru di madrasah.

RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan oleh kemdikbud atau kementrian Pendidikan dan kebudayaan tersebut adalah RUU Sisdiknas dengan nomor 537/sipres/A6/VIl/2022. Hal tersebut ditujukan untuk guru sertifikasi atau guru yang non sertifikasi dalam aturan mengenai kesejahteraan.

Pada RUU Sisdiknas tersebut diatur jaminan untuk kesejahtreaan guru sertifikasi dan non sertifikasi yang telah lahir dari RUU Sisdiknas dengan memperhatikan latar belakang pembentukan tersebut.

Latar belakang untuk menjalankan sebuah sistem Pendidikan pada RUU Sisdiknas diatur dalam 3 undang undang. Adapun ketiga undang undang tersebut adalah sebagai berikut:

UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang Undang Sisdiknas

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen  atau Undang Undang Guru dan Dosen

UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi  atau Undang Undang Dikti

Terdapat pengaturan UU Sisdiknas dan juga Undang Undang guru dan dosen yang telah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hal tersebut dijelaskan pada latar belakang RUU Sisdiknas.

Pada hal tersebut terdiri dari pengaturan tentang sistem belajar dan juga jumlah jam mengajar. Selain beberapa hal diatas pada RUU Sisdiknas terdapat aturan yang mengatur kesejahteraan guru baik untuk guru PNS ataupun guru honorer.

Hal tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan guru PNS dan guru PNS dengan diberikanya gaji yang layak untuk kesejahteraan mereka. Iwan Syarhril selaku Dirtek GTK mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut merupakan upaya pemerintah agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain untuk memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak tersebut, hal itu adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada guru. Guru ASN ataupun guru non ASN yang sebelumnya telah mendapatkan tunjangan maka akan terus mendapatkan tunjangan sampai guru tersebut pensiun.

Halaman Selanjutnya

Penghasilan layak untuk guru

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB