Nasib Gaji PPPK Pada SE Kemenkeu

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji – Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai gaji untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Mungkin banyak pertanyaan mengenai bagaimana nasib gaji PPPK pada SE Kemenkeu.

Informasi mengenai nasib gaji guru semua jenjang seperti guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK wajib untuk diketahui oleh para guru. Hal tersebut dikarenakan nasib dari gaji guru PPPK tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut.

Surat edaran yang membahas mengenai nasib gaji guru PPPK dijelaskan pada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan nomor S-173/PK/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah tahun anggaran 2023.

Oleh karena itu, hal tersebut sangat penting untuk dipahami oleh para guru agar mendapatkan gambaran mengenai gaji yang akan dibayarkan untuk guru PPPK. Pada surat edaran tersebut juga ditujukan untuk bupati, gurbernur, dan juga walikota.

RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 juga telah disetujui untuk menjadi undang undang. Hal tersebut disampaikan melalui serat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Persetujuan Rancangan Undang Undang tersebut menjadi undang undang dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 29 September 2022. Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai daftar rincian alokasi transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023.

Rincian alokasi transfer tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dana untuk bagi hasil
  • Dana untuk alokasi umum
  • Dana untuk alokasi khusus fisik
  • Dana untuk alokasi khusus nonfisik
  • Dana untuk hibah ke Daerah
  • Dana untuk otonomi khusus Provinsi Aceh
  • Dana untuk otonomi khusus Provinsi di Papua
  • Dana untuk tambahan infrastruktur Provinsi di Papua
  • Dana untuk Keistimewaan D.I Yogyakarta
  • Dana untuk desa
  • Insentif fiskal

Hingga saat ini daftar mengenai rincian tersebut juga dapat dilihat pada laman djpk.kemenkeu.go.id secara resmi juga akan dituangkan pada Peraturan Presiden tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Transfer Daerah

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis