Nasib Gaji PPPK Pada SE Kemenkeu

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji – Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai gaji untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Mungkin banyak pertanyaan mengenai bagaimana nasib gaji PPPK pada SE Kemenkeu.

Informasi mengenai nasib gaji guru semua jenjang seperti guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK wajib untuk diketahui oleh para guru. Hal tersebut dikarenakan nasib dari gaji guru PPPK tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut.

Surat edaran yang membahas mengenai nasib gaji guru PPPK dijelaskan pada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan nomor S-173/PK/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah tahun anggaran 2023.

Oleh karena itu, hal tersebut sangat penting untuk dipahami oleh para guru agar mendapatkan gambaran mengenai gaji yang akan dibayarkan untuk guru PPPK. Pada surat edaran tersebut juga ditujukan untuk bupati, gurbernur, dan juga walikota.

RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 juga telah disetujui untuk menjadi undang undang. Hal tersebut disampaikan melalui serat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Persetujuan Rancangan Undang Undang tersebut menjadi undang undang dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 29 September 2022. Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai daftar rincian alokasi transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023.

Rincian alokasi transfer tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dana untuk bagi hasil
  • Dana untuk alokasi umum
  • Dana untuk alokasi khusus fisik
  • Dana untuk alokasi khusus nonfisik
  • Dana untuk hibah ke Daerah
  • Dana untuk otonomi khusus Provinsi Aceh
  • Dana untuk otonomi khusus Provinsi di Papua
  • Dana untuk tambahan infrastruktur Provinsi di Papua
  • Dana untuk Keistimewaan D.I Yogyakarta
  • Dana untuk desa
  • Insentif fiskal

Hingga saat ini daftar mengenai rincian tersebut juga dapat dilihat pada laman djpk.kemenkeu.go.id secara resmi juga akan dituangkan pada Peraturan Presiden tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Transfer Daerah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis