Nasib Gaji PPPK Pada SE Kemenkeu

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji – Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai gaji untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Mungkin banyak pertanyaan mengenai bagaimana nasib gaji PPPK pada SE Kemenkeu.

Informasi mengenai nasib gaji guru semua jenjang seperti guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK wajib untuk diketahui oleh para guru. Hal tersebut dikarenakan nasib dari gaji guru PPPK tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut.

Surat edaran yang membahas mengenai nasib gaji guru PPPK dijelaskan pada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan nomor S-173/PK/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah tahun anggaran 2023.

Oleh karena itu, hal tersebut sangat penting untuk dipahami oleh para guru agar mendapatkan gambaran mengenai gaji yang akan dibayarkan untuk guru PPPK. Pada surat edaran tersebut juga ditujukan untuk bupati, gurbernur, dan juga walikota.

RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 juga telah disetujui untuk menjadi undang undang. Hal tersebut disampaikan melalui serat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Persetujuan Rancangan Undang Undang tersebut menjadi undang undang dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 29 September 2022. Selain itu pada surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai daftar rincian alokasi transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023.

Rincian alokasi transfer tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dana untuk bagi hasil
  • Dana untuk alokasi umum
  • Dana untuk alokasi khusus fisik
  • Dana untuk alokasi khusus nonfisik
  • Dana untuk hibah ke Daerah
  • Dana untuk otonomi khusus Provinsi Aceh
  • Dana untuk otonomi khusus Provinsi di Papua
  • Dana untuk tambahan infrastruktur Provinsi di Papua
  • Dana untuk Keistimewaan D.I Yogyakarta
  • Dana untuk desa
  • Insentif fiskal

Hingga saat ini daftar mengenai rincian tersebut juga dapat dilihat pada laman djpk.kemenkeu.go.id secara resmi juga akan dituangkan pada Peraturan Presiden tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Transfer Daerah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis