Nasib ASN 2023! Jokowi Telah Menyampaikan Nota Keuangan 2023, Apakah Gaji Pokok PNS Akan Naik di Tahun Depan? Simak Berita Selengkapnya

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain gaji pokok tersebut, PNS juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang bakal diterima PNS yakni meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan sebuah tunjangan dengan noiminal terbesar yang berhak diterima oleh seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS tersebut berbeda-beda, tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Tunjangan kinerja paling tinggi yang diterima PNS berada pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan untuk golongan terendah PNS ini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 5.361.800.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami/ istri merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada suami/istri dari seorang PNS. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, menyatakan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Selain itu, apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada anak PNS. Tunjangan anak tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Untuk besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tunjangan anak tersebut hanya diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada PNS. Besaran tunjangan makan yang diberikan kepada PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PMK No.32/2018 telah diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018 yang menyatakan bahwa PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada PNS. Tunjangan ini hanya diterima oleh seorang  PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS atau dikenal dengan jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran dari tunjangan jabatan ini yakni untuk golongan terendah sebesar Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Selain itu, untuk tunjangan sebesar Rp 1,26 juta diberikan kepada golongan IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk golongan eselon IA.

6. Tunjangan umum

Tunjangan Umum PNS merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada para CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan umum tersebut telah diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Untuk besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni untuk golongan IV sebesar Rp 190 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu, golongan II sebesar Rp 180 ribu, serta golongan I sebesar Rp 175 ribu.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis