Kisah pilu Suwarti seorang pensiunan guru mata pelajaran agama di Kabupaten Sragen yang diminta untuk mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir yang berjumlah ratusan juta.
Pascapensiun, Suwarti seseorang pengajar pendidik mata pelajaran agama asal Kabupaten Sragen ini tidak kunjung menerima hak pensiunnya.
Bahkan, Suwarti diminta untuk memberikan kembali honor yang telah diterima selama 2 tahun dengan total kurang lebih Rp 160 juta lantaran statusnya dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati Bupati Sragen mengatakan pada hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti yang telah berusia 60 tahun tersebut merupakan pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.
Ketua PGRI Kabupaten Sragen serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati telah mengunjungi suwarti pada Rabu (8/6/2022).
Suwarti menunjukkan kepada ketua PGRI dan BKPSDM berbagai surat dan sertifikat yang menunjukkan kalau ia merupakan seorang guru, baik itu Surat Keterangan hingga Ijazah.
Dikutip dari tribuncirebon.com Suwarti menyampaikan penolakannya jika alasan tidak diterimanya penerbitan SK pensiunnya karena status masih tenaga pendidik.
“Saya tidak terima, saya ini guru, ijazah saya guru dan semua surat menunjukkan saya guru,”
Imbuh dari suwarti “Saya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hak pensiun saya,”.
Suwarti akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila dirinya masih dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.
“Saya akan melangkah lebih lanjut, contohnya ya itu nanti melangkah misal sampai menghadap Pak Presiden saya jalani,” jelasnya.
“Ibaratnya saya nggak punya uang, dan saya nggak dikasih SK pensiun ibarat saya harus jalan kaki bertemu Pak Presiden saya tempuh, kalau memang tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Tindakan BKN dan Bupati Sragen dalam menangani kasus suwarti..
Halaman : 1 2 Selanjutnya