Minta Tolong Jokowi, Suwarti Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji dan Sertifikasi 160 Juta!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah pilu Suwarti  seorang pensiunan guru mata pelajaran agama di Kabupaten Sragen yang diminta untuk mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir yang berjumlah ratusan juta.

Pascapensiun, Suwarti seseorang pengajar pendidik mata pelajaran agama asal Kabupaten Sragen ini tidak kunjung menerima hak pensiunnya.

Bahkan, Suwarti diminta untuk memberikan kembali honor yang telah diterima selama 2 tahun dengan total kurang lebih Rp 160 juta lantaran statusnya dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.

Kusdinar Untung Yuni Sukowati Bupati Sragen mengatakan pada hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti yang telah berusia 60 tahun tersebut merupakan pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

Ketua PGRI Kabupaten Sragen serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati telah mengunjungi suwarti pada Rabu (8/6/2022).

Suwarti menunjukkan kepada ketua PGRI dan BKPSDM berbagai surat dan sertifikat yang menunjukkan kalau ia merupakan seorang guru, baik itu Surat Keterangan hingga Ijazah.

Dikutip dari tribuncirebon.com Suwarti menyampaikan penolakannya jika alasan tidak diterimanya penerbitan SK pensiunnya karena status masih tenaga pendidik.

“Saya tidak terima, saya ini guru, ijazah saya guru dan semua surat menunjukkan saya guru,”

Imbuh dari suwarti “Saya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hak pensiun saya,”.

Suwarti akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila dirinya masih dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.

“Saya akan melangkah lebih lanjut, contohnya ya itu nanti melangkah misal sampai menghadap Pak Presiden saya jalani,” jelasnya.

“Ibaratnya saya nggak punya uang, dan saya nggak dikasih SK pensiun ibarat saya harus jalan kaki bertemu Pak Presiden saya tempuh, kalau memang tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Tindakan BKN dan Bupati Sragen dalam menangani kasus suwarti..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis