Oleh Sunyiati, SPd.SD.
Guru di SDN 44 Bengkulu Tengah
Mendidik adalah sebuah proses yang membutuhkan waktu, namun bagi seorang guru hal itu tak seharusnya menjadikan stres. Mendidik bukan hanya memberikan ilmu dan menambah pengetahuan siswa saja, mendidik bukan hanya memenuhi isi kepala peserta didik yang dapat membuat pikiran dan tenaga peserta didik terkuras yang ujungnya menimbulkan stres. Oleh sebab itu, kita perlu punya konsep merdeka dalam mendidik dan belajar.
Dengan konsep merdeka tersebut, akan membebaskan para guru dan peserta didik dalam menentukan sistem pembelajaran. Itulah yang kemudian disebut dengan merdeka mendidik atau merdeka belajar yang sedang dicanangkan oleh pemerintah saat ini. Yakni, pendidikan yang menyenangkan bagi guru dan peserta didik dalam setiap pembelajaran
Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan sebuah gerakan “Merdeka Belajar“. Tujuan Merdeka Belajar adalah agar para guru, peserta didik, serta orang tua bisa mendapatkan suasana yang menyenangkan dalam proses pembelajaran. Diharapkan dari merdeka belajar tersebut, guru dan peserta didik dapat merdeka dalam berpikir sehingga hal ini dapat diimplementasikan dalam inovasi guru dalam penyampaian materi kepada peserta didik. Selain daripada itu, peserta didik juga dimudahkan dalam berinovasi dan kreatif dalam belajar.
Mendikbud dalam pidatonya dalam memperingati Hari Guru Nasional atau HGN pada tahun 2019 menjelaskan konsep merdeka mendidik merupakan kebebasan berpikir dan kebebasan berinovasi. Esensi utama kemerdekaan berpikir yaitu berada pada pendidik. Tanpa terjadi pada pendidik, hal itu pun tidak mungkin terjadi pada murid.
Jika selama ini peserta didik hanya belajar di dalam kelas, di tahun-tahun mendatang peserta didik boleh belajar di luar kelas sehingga siswa bisa berdiskusi dengan guru dan mendorong siswa tampil lebih berani di depan umum, cerdik bergaul, inovatif, dan kreatif. Sebab merdeka sendiri memfokuskan pada kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Sementara itu guru juga diharapkan sebagai penggerak untuk mengambil tindakan yang muaranya memberikan hal yang terbaik untuk peserta didik.
Seorang guru tentu memiliki kesadaran mengemban tugas untuk membentuk masa depan bangsa. Namun selama ini yang terjadi sering diberikan aturan daripada diberikan pertolongan. Misalnya, ketika saya sebagai guru ingin membantu siswa secara lahir batin yang mengalami ketertinggalan di kelas, tetapi waktu sudah habis untuk menyelesaikan tugas administrasi.
Guru tahu betul potensi siswa tidak dapat diukur dengan nilai angka dari hasil ujian,tetapi terpaksa harus mengejar angka. Nah, dengan konsep merdeka belajar akan menjadi arah baru pembelajaran ke depan yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga pun menegaskan bahwa merdeka belajar merupakan permulaan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang masih terkesan monoton. Dan merdeka belajar menjadi salah satu program untuk menciptakan suasana sekolah yang bahagia dan menyenangkan, bahagia pada peserta didik dan juga pada guru.
Adapun yang melatarbelakangi konsep merdeka belajar ini di antaranya banyaknya keluhan orang tua sebagai wali murid pada sistem pendidikan yang berlaku selama ini. Salah satunya adalah keluhan terkait masalah peserta didik yang dipatok dengan nilai-nilai tertentu. Selain itu juga bahwa program Merdeka Mengajar dan Merdeka Belajar ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan esensi dari asesmen yang semakin terlupakan. Konsepnya, mengembalikan kepada esensi undang-undang kita untuk memberikan kemerdekaan sekolah menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum yang menjadi penilaian mereka sendiri.
Program Pendidikan Merdeka Belajar meliputi empat pokok kebijakan, di antaranya :
1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 khususnya pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh suatu pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Semuanya dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 bahwa bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berupa portofolio, tes tertulis, tes penugasan, bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Ditambah pada penjelasan pasal 6 ayat 2 bahwa untuk kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Dengan demikian bahwa guru dan sekolah lebih merdeka untuk menilai hasil belajar peserta didik.
2) Ujian Sekolah (UN)
UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Ini merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran.
3) Rencana persiapan Pembelajaran (RPP)
Berdasarkan surat edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019 mengamanatkan penyederhanaan RPP yang isinya meliputi penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik; dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran; sekolah, kelompok guru, kelompok kerja guru mata pelajaran dalam sekolah bebas memilih dan membuat atau menggunakan format RPP secara mandiri.
4) PPDB
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PDB 2020 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 11 meliputi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, jalur prestasi 0 sampai 30 persen.
Dengan adanya program Merdeka Mendidik ini, guru bisa bebas berinovasi, serta kreatif untuk menciptakan perubahan yang lebih baik kepada peserta pendidik. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.