Seperti yang diketahui bahwa setiap guru yang mengajar harus memiliki sebuah pegangan ketika akan masuk kelas, baik secara daring maupun luring. Pegangan tersebut disebut juga dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Lesson Plan. Karena sistem evaluasi pendidikan kita saat ini mengutamakan pada kemampuan siswa dalam hal literasi dan numerasi, maka penyusunan RPP pun perlu disesuaikan dengan dua hal tersebut; yakni untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam literasi dan numerasi.
Literasi adalah kemampuan siswa dalam memahami sebuah teks dalam bentuk informasi atau teks sastra. Bukan hanya memahami saja sebenarnya, namun siswa dalam berliterasi juga diharapkan mampu mengaplikasikan sebuah konsep dari sebuah teks pada kehidupan nyata serta mampu melakukan refleksi terhadap apa yang telah dibaca tersebut.
Kemudian untuk numerasi, secara sederhana adalah memahami teks dalam bentuk angka-angka. Numerasi bukan hanya terikat pada mata pelajaran Matematika, namun numerasi tersebut mencakup banyak hal. Misalnya, kemampuan siswa dalam membaca statistik dan data-data dalam bentuk angka.
Dalam kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemampuan siswa dalam literasi dan numerasi menjadi sebuah kompetensi minimum yang harus dicapai oleh setiap siswa sesuai dengan tingkatan. Dan untuk mencapai kompetensi tersebut, untuk pertama kalinya pada tahun 2021 ini akan dilakukan asesmen kompetensi minimum (AKM) yang menitikberatkan pada kemampuan literasi dan numerasi siswa.
AKM sendiri merupakan salah satu unsur dari Asesmen Nasional (AN) yang telah menggantikan sistem Ujian Nasional (UN). Dalam asesmen nasional tersebut tidak akan menentukan kelulusan siswa, namun hasil dari AKM yang akan dilakukan dapat digunakan sebagai bahan dalam upaya perbaikan mutu pendidikan di Indonesia.
Meskipun tidak menentukan kelulusan, para siswa yang akan menjalani AKM harus diberi bekal. Ke depan, para siswa diharapkan memiliki kecakapan dalam berpikir tingkat tinggi. Oleh sebab itu, para guru yang bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran siswa, perlu melakukan penyesuaian dalam memberikan materi pelajaran.
Yang dimaksud melakukan penyesuaian adalah, di mana guru yang akan mengajar kelas harus memiliki RPP yang telah disesuaikan dalam upaya meningkatkan kemampuan siswa dalam berliterasi dan numerasi. Oleh sebab itu, etika guru menyusun RPP wajib untuk memasukkan unsur-unsur tersebut.
Unsur literasi dalam sebuah pembelajaran mata pelajaran Sejarah, misalnya, dapat terlaksana ketika guru meminta siswa untuk memahami sebuah peristiwa di masa lalu. Kemudian untuk memasukkan unsur numerasi, guru dapat meminta kepada siswa mengenal tahun kejadian, atau membuat periodisasi kejadian sejarah di masa lalu. Itulah yang bisa dilakukan guru ketika harus melakukan penyesuaian dalam penyusunan RPP dengan orientasi literasi dan numerasi.
Guru yang mengampu mata pelajaran apapun dituntut agar dapat memasukkan unsur literasi dan numerasi tersebut. Sebab, peningkatan literasi dan numerasi tersebut dapat dilakukan untuk lintas pelajaran. Artinya, numerasi bukan hanya tugas guru Matematika dan literasi bukan tanggung jawab guru mata pelajaran bahasa Indonesia semata.
Kemampuan literasi dan numerasi pada anak ini dinilai sangat penting. Pasalnya, dua hal tersebut yang menjadi kunci utama ketika siswa akan belajar untuk tingkat lanjut di bidang apa saja dan akan menjadi modal penting untuk menjalani kehidupan nyata di berbagai profesi.
Jika Anda adalah seorang guru dan ingin tahu bagaimana cara menyusun RPP yang berorientasi literasi dan numerasi? Silakan mengikuti pelatihan berikut ini yang diselenggarakan oleh e-Guru.Id:
“WORKSHOP PENYUSUNAN RPP TERBARU BERORIENTASI NUMERASI & LITERASI”
Klik link berikut ini untuk info lebih lanjut: http://bit.ly/BimtekRPP_NumerasiLiterasi