Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas Harus Dikaji

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut juga disebabkan bahwa RUU Sisdiknas tersebut masih butuh perhatian yang lebih. Pada RUU Sisdiknas tersebu memuat banyak kritik dan masalah yang harus diselesaikan. Banyak pihak yang merasa RUU Sisdiknas tersebut belum pantas untuk disahkan.

Banyak polemik yang terdengar bahwa hal tersebut akan merugikan guru baik honorer dan non honorer ataupun guru di sekolah swasta atau guru disekolah negeri. Sehingga masih banyak masalah dalam RUU tersebut.

Banyak sekali masalah yang juga membahas masalah tunjangan dan sertifikasi dan juga berbagai masalah lain terkait kesejahteraan guru yang perlu untuk dikaji lebih mendalam lagi untuk kebaikan Pendidikan di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim, RUU Sisdiknas tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pada guru. Kesejahteraan tersebut adalah gaji yang layak yang didapatkan oleh guru.

Menurutnya RUU sisdiknas akan menjami guru mendapatkan gaji yang layak tanpa menunggu sertifikasi guru dan juga PPG karena antrean PPG tersebut sangat panjang dan lama sehingga hal tersebut akan membuat guru lama untuk sejahtera.

Selain itu guru yang telah mendapatkan tunjangan masih akan tetap mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal tersebut akan tidak akan merugikan guru yang telah menerima tunjangan.

Walaupun demikian, pernyataan dari Menteri Kebudayaan dan Pendidikan tersebut masih sebagatas janji dan belum tertulis di RUU Sisdiknas. Demikian informasi mengenai Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas Harus Dikaji

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis