Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas Harus Dikaji

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut juga disebabkan bahwa RUU Sisdiknas tersebut masih butuh perhatian yang lebih. Pada RUU Sisdiknas tersebu memuat banyak kritik dan masalah yang harus diselesaikan. Banyak pihak yang merasa RUU Sisdiknas tersebut belum pantas untuk disahkan.

Banyak polemik yang terdengar bahwa hal tersebut akan merugikan guru baik honorer dan non honorer ataupun guru di sekolah swasta atau guru disekolah negeri. Sehingga masih banyak masalah dalam RUU tersebut.

Banyak sekali masalah yang juga membahas masalah tunjangan dan sertifikasi dan juga berbagai masalah lain terkait kesejahteraan guru yang perlu untuk dikaji lebih mendalam lagi untuk kebaikan Pendidikan di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim, RUU Sisdiknas tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pada guru. Kesejahteraan tersebut adalah gaji yang layak yang didapatkan oleh guru.

Menurutnya RUU sisdiknas akan menjami guru mendapatkan gaji yang layak tanpa menunggu sertifikasi guru dan juga PPG karena antrean PPG tersebut sangat panjang dan lama sehingga hal tersebut akan membuat guru lama untuk sejahtera.

Selain itu guru yang telah mendapatkan tunjangan masih akan tetap mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal tersebut akan tidak akan merugikan guru yang telah menerima tunjangan.

Walaupun demikian, pernyataan dari Menteri Kebudayaan dan Pendidikan tersebut masih sebagatas janji dan belum tertulis di RUU Sisdiknas. Demikian informasi mengenai Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas Harus Dikaji

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis