Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas Harus Dikaji

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Legislasi – RUU Sisdiknas menjad bahan perbincangan yang sangat sering diperbincangkan oleh berbagai kalangan di Bidang Pendidikan. Banyak sekali Pro dan Kontra dari RUU Sisdiknas tersebut. Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas tersebut harus dikaji lebih dalam lagi.

Willy Aditya selaku Wakil Ketua Baleg atau Badan Legislasi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut perlu dikaji lebih mendalam lagi. Hal tersebut dikarenakan masih banyak pihak yang kurang setuju terkait RUU Sisdiknas tersebut.

Badan Legislasi mendapatkan banyak pesan terkait RUU Sisdiknas tersebut. Pesan tersebut termasuk berasal dari demonstrasi mengenai pelaksanaan RUU Sisdiknas. Oleh karena itu RUU Sisdiknas tersebut membutuhkan kajian yang lebih mendalam.

Selain Willi Aditya tersebut, Taufik Basari yang juga merupaka anggota badan legislasi lainya mengatakan bahwa RUU Sisidiknas tersebut mendapat banyak kritik dari berbagai pihak karena hal tersebut belum melibatkan banyak publik secara optimal.

Untuk mendorong supaya menjadi Prolegnas Prioritas 2023 maka naskah dan juga draf RUU Sisdiknas tersebut juga harus disiapkan. Oleh hal tersebut Badan Legislasi berharap untuk melibatkan partisipasi publik secara lebih bermakna.

Pada RUU Sisdiknas tersebut, taufik mengatakan bahwa menggabungkan tiga UU yang ada. Dengan demikian, akan diharapkan aturan tersebut akan lebih komprehensif. Oleh sebab itu perlu disiapkanya peta jalan Pendidikan terlebih dahulu.

Hal yang diharapkan oleh kalangan pendidik adalah ketika pemerintahan berganti, Menteri berganti maka kebijakan tersebut tidak berganti. Selain itu agar hal tersebut tidak tergesa gesa dan disiapkan dahulu.

Selain itu anggo Badan Legislasi lainya, Zainudin Maliki mendorong agar DPR mendengar masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang Undang tersebut. Ia berharap Rancangan Undang Undang tersebut tidak dimasukan dahulu kedalama Prolegnas Prioritas.

Hal tersebut dikarenakan masih banyak substansi yang harus dibicarakan lebih mendalam apalagi pada tahun 2023 ini adalah tahun politik. Sehingga hal tersebut dapat ditunda dulu agar dapat dikaji lebih dalam.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas butuh perhatian lebih

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis