Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas Harus Dikaji

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut juga disebabkan bahwa RUU Sisdiknas tersebut masih butuh perhatian yang lebih. Pada RUU Sisdiknas tersebu memuat banyak kritik dan masalah yang harus diselesaikan. Banyak pihak yang merasa RUU Sisdiknas tersebut belum pantas untuk disahkan.

Banyak polemik yang terdengar bahwa hal tersebut akan merugikan guru baik honorer dan non honorer ataupun guru di sekolah swasta atau guru disekolah negeri. Sehingga masih banyak masalah dalam RUU tersebut.

Banyak sekali masalah yang juga membahas masalah tunjangan dan sertifikasi dan juga berbagai masalah lain terkait kesejahteraan guru yang perlu untuk dikaji lebih mendalam lagi untuk kebaikan Pendidikan di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim, RUU Sisdiknas tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pada guru. Kesejahteraan tersebut adalah gaji yang layak yang didapatkan oleh guru.

Menurutnya RUU sisdiknas akan menjami guru mendapatkan gaji yang layak tanpa menunggu sertifikasi guru dan juga PPG karena antrean PPG tersebut sangat panjang dan lama sehingga hal tersebut akan membuat guru lama untuk sejahtera.

Selain itu guru yang telah mendapatkan tunjangan masih akan tetap mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal tersebut akan tidak akan merugikan guru yang telah menerima tunjangan.

Walaupun demikian, pernyataan dari Menteri Kebudayaan dan Pendidikan tersebut masih sebagatas janji dan belum tertulis di RUU Sisdiknas. Demikian informasi mengenai Menurut Badan Legislasi RUU Sisdiknas Harus Dikaji

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru