Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.
Sebelum ditandatangani Presiden, pembahasan ini telah disusun bersama Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Kebijakan ini tentu sudah di tunggu-tunggu oleh ASN di seluruh Indonesia, mengingat ramadan tahun ini hampir semua harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Dengan adanya THR ini, setidaknya kebutuhan pokok untuk Hari Raya dapat disiapkan dengan baik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pemberian THR dan gaji 13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Lanjutnya, hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat. Dengan demikian, maka manfaat dari pemberian THR dan gaji 13 dapat tersalurkan ke semua lapisan masyarakat.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” sambungnya.
Ketahui informasi selengkapnya mengenai peraturan ini dalam pembahasan berikut ini.
Halaman selanjutnya,
Rincian Pemberian THR dan Gaji 13…