Beda dari Tahun Sebelumnya, Segini THR Guru ASN Tahun 2024

- Editor

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) akan pemerintah berikan pada Aparatur Sipil Negara, termasuk guru ASN (PPPK dan PNS). Biasanya pemerintah akan menyalurkan THR sekitar 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa guru ASN akan mendapatkan THR dengan nominal 100% dari gaji mereka. Hal ini ia sampaikan setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Pemberian THR untuk ASN sudah tertuang dalam kebijakan fiskal dan besaran gaji pokok ASN telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR ini diharapkan dapat mendukung para pegawai negeri dalam merayakan Lebaran 2024.

Besaran THR Guru ASN 2024

Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR 2024 sebesar Rp52 triliun yang terdiri atas Rp9,4 triliun untuk pegawai negeri pusat, Rp17 triliun untuk pensiunan, dan Rp25,8 triliun untuk pegawai daerah.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya besaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Apabila kita kira-kira, maka guru ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan profesi.

Besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana mulai tahun ini ada kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

Kisaran gaji pokok golongan terendah yaitu Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 dan golongan tertinggi kisaran gajinya sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diterima ASN juga akan berbeda-beda antara satu kementerian dengan kementerian lainnya.

Halaman selanjutnya,

Menkeu Sri Mulyani menyatakan pencairan THR 2024…

Berita Terkait

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Berita ini 1,140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Berita Terbaru